Proyek Irigasi Rp3,54 Miliar di Siborongborong Disorot, Pengerjaan Terkesan Asal-Asalan dan Minim Pengawasan.

 

 

 

Siborongborong.

Polmas Poldasu Id.

 

Pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi saluran Daerah Irigasi (D.I.) Simok-Mok (PHTC-5B) di Sitabotoba Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan. Proyek yang menelan anggaran Rp3.540.423.324,35 tersebut dinilai sangat terkesan dikerjakan asal-asalan, sementara pengawasan di lapangan juga dipertanyakan.

 

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara, dengan masa pelaksanaan 150 hari. Penyedia jasa tercantum CV. Calanda Java Energy, sedangkan konsultan pengawas adalah CV. Balakosa Consultant.

 

Persoalan yang menjadi perhatian adalah minimnya keberadaan pihak pengawas di lokasi pekerjaan. Berdasarkan pantauan awak media yang beberapa kali mendatangi lokasi, pengawas dari dinas terkait disebut tidak pernah terlihat melakukan pengawasan secara langsung.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, pada tahap pelaksanaan proyek konstruksi, sejumlah pihak semestinya menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian.

 

Kontraktor/pelaksana berkewajiban mengerjakan proyek sesuai kontrak, gambar kerja dan spesifikasi teknis. Konsultan pengawas semestinya melakukan pengawasan teknis secara rutin terhadap mutu, volume, metode dan progres pekerjaan. Sementara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memiliki tanggung jawab dalam pengendalian pelaksanaan kontrak. Selain itu, personel teknis dari instansi pemilik pekerjaan, sesuai penugasan, juga semestinya melakukan monitoring terhadap pekerjaan.

 

Namun, dari beberapa kali kunjungan awak media ke lokasi, keberadaan pengawas dari dinas terkait tidak terlihat. Hal inilah yang kemudian memunculkan kesan adanya pembiaran terhadap pelaksanaan pekerjaan, meskipun hal tersebut tentu perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh instansi terkait.

 

Dari sisi fisik, pengerjaan di sejumlah bagian juga dinilai kurang meyakinkan dan terkesan asal-asalan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

 

Dengan nilai proyek mencapai Rp3,54 miliar, masyarakat meminta Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Sibundong Batang Toru memberikan penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan di lapangan dan seberapa rutin pengawasan tersebut dilakukan.

 

Jika ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pihak terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan memerintahkan perbaikan sesuai ketentuan.

 

Publik tidak ingin proyek bernilai miliaran rupiah hanya selesai secara administratif, tetapi kualitas fisiknya justru menimbulkan persoalan. Uang rakyat harus diawasi sejak awal pekerjaan hingga proyek dinyatakan selesai dan diterima.

 

Pihak pelaksana, konsultan pengawas maupun Dinas terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atas berbagai sorotan tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *