Taput – TabloidPolmasPoldasu.id
Keberadaan 19 industri pengolahan kayu atau usaha somel di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi perhatian publik. Selain persoalan legalitas usaha, masyarakat mulai mempertanyakan asal-usul bahan baku yang digunakan oleh sejumlah industri tersebut.
Banyaknya aktivitas usaha pengolahan kayu dinilai perlu diikuti dengan pengawasan ketat terhadap rantai pasokan bahan bakunya. Pasalnya, keberadaan somel di wilayah tersebut diduga turut menjadi salah satu faktor yang mendorong tingginya aktivitas penebangan kayu di sejumlah kawasan.
Kekhawatiran masyarakat semakin menguat karena sebagian aktivitas penebangan tersebut diduga dilakukan tanpa sepenuhnya mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kondisi ini tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh instansi berwenang, khususnya terkait legalitas kayu yang masuk ke industri pengolahan.
Informasi mengenai daftar 19 industri tersebut juga memunculkan pertanyaan lain. Nama Chen Ping, yang selama ini cukup dikenal dan disebut masyarakat sebagai salah satu usaha somel, justru tidak terlihat dalam daftar yang beredar.
Di tengah persoalan tersebut, muncul pula informasi mengenai dokumen perizinan industri yang diduga mencantumkan nama seorang aparat penegak hukum. Informasi ini perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak menimbulkan persepsi maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Sekretaris LSM WGMPA SUMUT (Wadah Generasi Masyarakat Peduli Aspirasi), Sonia Megawati Pardede, menilai pemerintah harus melihat persoalan industri kayu secara menyeluruh, bukan sebatas menghitung jumlah perusahaan yang terdaftar.
“Yang harus diperiksa bukan hanya izinnya, tetapi juga dari mana kayu itu berasal. Jangan sampai industri memiliki izin, tetapi bahan bakunya justru berasal dari penebangan yang tidak sesuai aturan. Kalau hal seperti itu terjadi, tentu pengawasan pemerintah patut dipertanyakan,” tegas Sonia.
Menurutnya, pemerintah perlu menelusuri hubungan antara aktivitas penebangan dengan kebutuhan bahan baku industri pengolahan kayu. Setiap kayu yang masuk ke industri, kata dia, semestinya dapat dipertanggungjawabkan asal-usul dan dokumennya.
Sonia juga meminta agar informasi mengenai 19 industri tersebut dibuka secara transparan kepada masyarakat.
“Publik berhak mengetahui siapa pemilik atau penanggung jawabnya, bagaimana legalitasnya dan bagaimana mereka mendapatkan bahan baku. Jangan sampai masyarakat hanya melihat aktivitas somelnya, sementara asal kayunya tidak pernah dipertanyakan,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya nama aparat penegak hukum dalam dokumen perizinan, Sonia meminta klarifikasi dilakukan secara terbuka.
“Jika benar ada nama aparat dalam dokumen tersebut, harus dijelaskan kapasitasnya apa. Jangan sampai muncul dugaan konflik kepentingan. Namun jika informasinya tidak benar, juga harus segera diluruskan,” katanya.
WGMPA SUMUT mendorong instansi terkait melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh industri pengolahan kayu di Siborongborong, termasuk memeriksa legalitas usaha, kesesuaian perizinan, asal-usul bahan baku, serta dokumen yang menyertai kayu dari sumber hingga masuk ke industri.
“Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak perlu takut untuk diperiksa dan dibuka kepada publik. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan ada tebang pilih. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” pungkas Sonia.
Persoalan ini kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan instansi berwenang. Masyarakat menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: apakah seluruh 19 industri tersebut benar-benar legal, dari mana bahan bakunya diperoleh, dan sejauh mana pengawasan dilakukan untuk mencegah penebangan kayu yang melanggar ketentuan?







