Siborongborong — TabloidPolmasPoldasu.id
Akses jalan yang menghubungkan Desa Huta Bulu menuju Dusun Huta Ginjang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kini menjadi sorotan masyarakat. Kondisi badan jalan yang mengalami kerusakan cukup parah dikhawatirkan semakin memburuk, bahkan di sejumlah titik terlihat nyaris putus.
Jalan tersebut merupakan salah satu akses penting bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Namun, kondisi jalan yang semakin rusak membuat warga khawatir akses transportasi mereka akan terganggu apabila tidak segera mendapat penanganan dari pemerintah.
Warga menduga, salah satu faktor yang mempercepat kerusakan jalan adalah aktivitas kendaraan pengangkut kayu pinus dengan muatan berat yang melintasi ruas tersebut. Aktivitas pengambilan dan pengangkutan kayu disebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
Op. Jion Simanjuntak, warga Dusun Huta Ginjang, bersama sejumlah warga lainnya membenarkan kondisi tersebut. Menurut warga, kendaraan pengangkut kayu masih melintasi ruas jalan tersebut, sementara kondisi badan jalan semakin memprihatinkan.
Masyarakat tidak hanya meminta pemerintah memperbaiki jalan, tetapi juga berharap instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengambilan dan pengangkutan kayu pinus tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk legalitas pengambilan kayu, asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, serta persyaratan lainnya.
KADES: PEMDES TIDAK PERNAH MEMBERIKAN IZIN
Kepala Desa Huta Bulu, Martua Simanjuntak, ketika dikonfirmasi awak media pada Selasa (8/9/2026), membenarkan bahwa aktivitas pengambilan kayu pinus yang dilakukan pengusaha bermarga Manalu tersebut telah berlangsung cukup lama.
Menurut Martua, Pemerintah Desa Huta Bulu sebenarnya telah berupaya menghentikan aktivitas tersebut. Namun, komunikasi dengan pihak pengusaha disebut tidak mendapat respons.
“Aktivitas pengambilan kayu tersebut sudah terbilang lama. Kita juga ingin menghentikan kegiatan pengambilan kayu tersebut, namun sudah beberapa kali kita hubungi oknum pengusaha, tidak merespons komunikasi dari Pemerintah Desa,” ujar Martua.
Martua juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Huta Bulu tidak pernah memberikan izin penebangan kayu di wilayah desanya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika Pemerintah Desa menyatakan tidak pernah memberikan izin, masyarakat meminta pihak berwenang memastikan dasar legalitas kegiatan pengambilan dan pengangkutan kayu yang masih berlangsung tersebut.
ISU KETERKAITAN DENGAN TIM PEMENANGAN BUPATI
Sorotan masyarakat semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa pengusaha kayu bermarga Manalu tersebut disebut-sebut pernah menjadi bagian dari tim sukses atau tim pemenangan Bupati Tapanuli Utara.
Namun, informasi tersebut masih sebatas kabar yang berkembang di tengah masyarakat dan belum terverifikasi secara independen. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak pengusaha maupun pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika informasi tersebut benar, masyarakat mempertanyakan apakah pernah atau tidak adanya keterlibatan dalam tim pemenangan memiliki hubungan dengan keberlangsungan aktivitas pengambilan kayu tersebut.
Pertanyaan itu tentu harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Publik berharap seluruh kegiatan usaha tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Siapa pun pengusahanya, latar belakang maupun hubungan sosial dan politiknya tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus.
PUBLIK DESAK PEMERIKSAAN
Masyarakat meminta instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengambilan dan pengangkutan kayu pinus tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas kegiatan, dokumen asal-usul kayu, izin atau persetujuan yang dipersyaratkan, hingga dokumen pengangkutan dan penggunaan kendaraan bermuatan berat yang melintasi jalan desa.
Selain persoalan legalitas, pemerintah juga diminta memperhatikan dampak aktivitas kendaraan berat terhadap infrastruktur desa.
Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang harus menanggung kerugian akibat kerusakan jalan yang diduga diperparah oleh aktivitas kendaraan pengangkut kayu.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat terkait. Persoalannya bukan hanya mengenai kondisi jalan yang semakin rusak, tetapi juga menyangkut transparansi dan kepastian hukum terhadap aktivitas pengambilan serta pengangkutan kayu pinus di wilayah tersebut.
Publik menunggu: apakah aktivitas tersebut telah mengantongi seluruh dokumen dan persyaratan yang diwajibkan, atau justru ada persoalan legalitas yang perlu segera ditindaklanjuti?







