Medan, (Polmas)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) beserta masyarakat diyakini komit menyukseskan migrasi penyiaran digital yang sedang berlangsung saat ini, sehingga migrasi siaran televisi (TV) analog atau Analog Switch Off (ASO) berhasil sukses.
Demikian ditegaskan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Sumut Dr Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd. dalam Acara Sosialisasi ASO dan penyiaran Digital bertempat di Hotel Madani Medan, Selasa (25/10).
Kegiatan sosialisasi ASO dan penyiaran Digital tersebut digelar oleh Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Pemprov Sumut, selain dihadiri Plt. Kadis Kominfo Sumut Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd. juga turut dihadiri Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, S.E., M.Si. dan Suardi Chamong dari TVRI.
Lebih lanjut mantan Karo Humas dan Keprotokolan Pemprovsu itu mengemukakan bahwa perkembangan teknologi menuntut perubahan dari sistem analog menuju era digital, termasuk dalam bidang penyiaran. Untuk itu jelasnya, migrasi penyiaran digital yang ditandai proses penghentian siaran TV analog dengan batas akhir seyogyanya 2 November 2022 namun diperpanjang, perlu diberhasilkan semua pihak.
Karenanya, sebut pria yang dikenal dekat dengan awak media tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak awal sudah berkomitmen mendukung migrasi penyiaran dari analog ke digital didaerahnya sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sedang digencarkan pemerintah pusat saat ini secara nasional.
“Teknologi analog tidak lagi dapat mengimbangi pemenuhan industri penyiaran dalam hal penyaluran program siaran yang terus bertambah secara dinamis seiring era digitalisasi,” kata Ilyas yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Kondisi tersebut, ungkapnya, dikarenakan terbatasnya jumlah kanal, frekuensi yang tersedia, infrastruktur penyiaran analog yang tidak efisien karena belum konvergensi, sehingga masih belum maksimal untuk mewujudkan keragaman mutu siaran, sementara disisi lain siaran digital akan memberikan ruang bagi pelaku industri untuk dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
Dipaparkannya, siaran digital memiliki banyak keunggulan yang memberi manfaat kepada semua pihak baik bagi kepentingan pemerintah maupun masyarakat
“Masyarakat akan memperoleh akses informasi yang memadai, siaran yang bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya. Satu poin penting yang perlu disebarluaskan kepada masyarakat adalah penyiaran digital itu tidak berbayar atau gratis,” terangnya.
Oleh sebab itu kata Ilyas meski sudah banyak penjelasan pemerintah pusat kepada masyarakat tentang migrasi penyiaran ini, namun sosialisasi tentang pentingnya penyiaran digital masih perlu dilakukan sampai ASO benar-benar sukses karena ini sesuai dengan amanah UU Cipta Kerja dan segera Indonesia akan beralih ke sistem televisi digital.
“Makanya sosialisasi masih penting dilakukan untuk seluruh komponen bangsa, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, industri penyiaran juga unsur negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap membantu melakukan sosialisasi tentang penyiaran digital yang sudah diamanahkan UU,” ujar Ilyas meyakinkan.
Terkait dengan hal tersebut, penyandang gelar Doktor pada bidang Manajemen Pendidikan Unimed itu sangat mengharapkan semua unsur dapat memahami apa yang dimaksud dengan penyiaran digital, karena mau tidak mau semua pihak harus beralih ke era baru. “Saat ini televisi memang penetrasinya paling tinggi, tapi kalau tidak berubah juga akan ditinggalkan,” imbuhnya.
Dipenghujung arahannya, Ilyas menerangkan bahwa sebagai ganti penghentian siaran TV analog, masyarakat diminta untuk pindah ke TV digital sembari beliau menyatakan masyarakat tak perlu khawatir mengeluarkan banyak uang untuk migrasi ke TV digital sebab cetusnya masyarakat bisa menikmatinya tanpa perlu mengganti televisi yang sudah dimiliki dengan perangkat TV digital.
Dilansir dari laman Indonesia Baik milik Kemkominfo, menurut Ilyas ada dua skema untuk mendapatkan siaran TV digital, yaitu pertama dengan menggunakan TV digital dan Kedua, jika tidak memiliki TV digital perlu perangkat tambahan dekoder atau Set Top Box (STB).
Dalam kesempatan itu Ilyas juga membeberkan informasi bahwa televisi yang dapat menerima siaran digital harus memiliki perangkat STB terlebih dahulu. Ilyas menuturkan, STB merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.
Ia memberitahukan pula bahwa masyarakat bisa membeli perangat STB sendiri di toko online maupun offline.
“Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, dapat juga mendapatkan STB gratis dari pemerintah”, sebut Ilyas memberitahukan.













