Terbongkar! Hutang Koperasi Rp2,9 Miliar Final, Melva Tegaskan Pembayaran ke Supplier Berdasarkan Data Hasil Audit Konsultan

Tabloidpolmaspoldasu.id

 

Permasalahan hutang Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani akhirnya mencapai titik terang. Kuasa hukum Ketua Ad Interim Koperasi, Melva Tambunan, menegaskan bahwa total hutang koperasi kepada para supplier telah final dan resmi “dikunci” per tanggal 18 April 2026, berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh konsultan Improvement QYSA.

 

Melva menjelaskan, total kewajiban koperasi yang harus dibayarkan kepada supplier pada masa kepengurusan ketua lama, Erni Mesalina Hutauruk, tercatat sebesar Rp2.902.196.561. Jumlah tersebut telah disepakati bersama dan mencakup pembayaran kepada 40 supplier yang selama ini menjadi mitra koperasi.

 

“Total hutang koperasi kepada supplier pada masa kepemimpinan ketua lama, Erni Mesalina Hutauruk, yang sudah final dan kami kunci berada di angka Rp2.902.196.561. Jumlah ini telah disepakati bersama oleh 40 supplier,” ujar Melva Tambunan kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

 

Menurut Melva, angka tersebut bukan hasil perkiraan ataupun dibuat-buat, melainkan diperoleh melalui proses audit yang panjang, detail, dan berdasarkan data riil di lapangan. Proses tersebut dimulai sejak 27 Maret hingga 18 April 2026, dengan mengumpulkan seluruh supplier melalui undangan resmi maupun komunikasi melalui WhatsApp.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa proses audit sempat mengalami hambatan lantaran pihak konsultan kesulitan mengakses data dari ketua koperasi sebelumnya. Hal inilah yang menyebabkan proses pembayaran terlihat lamban di mata publik.

 

“Konsultan sangat sulit mendapatkan akses data dari ketua koperasi lama, Erni Mesalina Hutauruk. Sebenarnya itu yang membuat proses pembayaran terkesan lamban, bukan karena adanya penggalangan oleh Ketua Dewan Koperasi,” jelasnya.

 

Melva menegaskan, justru setelah hasil audit selesai, Ketua Dewan Koperasi Erikson Sianipar mengambil inisiatif agar seluruh kewajiban tersebut segera diselesaikan. Hal itu dibahas dalam pertemuan resmi di BGN pada Senin, 20 April 2026, yang dihadiri hampir seluruh pihak yang berkompeten, lengkap dengan notulen rapat.

 

“Dalam pertemuan di BGN, semua pihak yang berkepentingan hadir. Semua hutang sudah disepakati dan mulai dibayarkan sejak 20 April. Klien saya sangat kooperatif, dan tidak ada lagi hutang baru di atas tanggal tersebut karena total hutang sudah final,” tambahnya.

 

Ia menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan tentu berdasarkan bukti yang sah seperti bon faktur maupun surat pemesanan barang, bukan berdasarkan klaim sepihak tanpa dasar.

 

“Semua pembayaran dilakukan berdasarkan bon faktur dan pemesanan yang jelas, bukan dikarang-karang. Proses ini juga sesuai dengan arahan Dirtauwas BGN, karena ini merupakan ranah internal antara koperasi dan supplier, tidak ada kaitannya langsung dengan BGN,” paparnya.

 

Adapun batas akhir penyelesaian pembayaran seluruh tunggakan tersebut disepakati paling lambat pada 20 Mei 2026. Melva berharap polemik yang selama ini terjadi dapat segera berakhir agar koperasi kembali berjalan normal dan kepercayaan supplier dapat dipulihkan.

 

Sementara itu, Konsultan Improvement QYSA, Rio B. Simbolon, yang ditunjuk untuk melakukan audit dan review internal koperasi, turut membeberkan sejumlah temuan penting yang menjadi akar persoalan.

Menurut Rio, selama masa kepengurusan sebelumnya, sistem transaksi dan pembelian barang di koperasi berjalan tidak efektif dan jauh dari standar bisnis koperasi yang sehat.

 

“Transaksinya tidak berjalan sebagaimana lazimnya bisnis koperasi. Tidak menganut dual transaksi yang jelas, dan saat proses review kami sangat kesulitan mendapatkan data karena pengurus sebelumnya terkesan alergi terhadap proses audit,” ungkap Rio.

 

Selain itu, pihaknya menemukan bahwa pembayaran kepada supplier dilakukan dengan sistem cicilan bahkan pelunasan kerap melewati batas waktu hingga berbulan-bulan, yang tentu menimbulkan banyak keluhan dari supplier.

 

“Kami menemukan adanya pembayaran barang kepada supplier yang dicicil hingga tiga kali, bahkan pelunasannya melewati beberapa bulan. Hal ini menjadi salah satu sumber utama komplain dari para supplier,” jelasnya.

 

Berdasarkan hasil review tersebut, pihak konsultan kemudian merekomendasikan agar seluruh tunggakan kepada supplier segera dibayarkan demi menjaga keberlangsungan koperasi dan hubungan baik dengan mitra usaha.

 

“Total tunggakan yang wajib dibayarkan koperasi berada di angka Rp2.902.196.561 kepada 40 supplier. Itulah angka final yang harus diselesaikan,” tegas Rio.

 

Dengan adanya kepastian angka hutang dan komitmen pembayaran yang telah disepakati, diharapkan polemik internal koperasi ini segera selesai serta tidak lagi menimbulkan keresahan di kalangan supplier maupun anggota koperasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *