BATU BARA-(Polmas Poldasu)-Bendera adalah lambang Negara yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh setiap warga Negara Republik Indonesia, Maka untuk itu Pemerintah telah membuat undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan.
Walaupun Undang-undang tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Namun hal itu tidaklah bisa dijadikan acuan dan pedoman Prioritas bagi salah satu Pimpinan Perusahaan BUMN yang ada di Kecamatan Tanjung tiram Kab. Batu Bara.
Pasalnya Kepala BRI Unit Tanjung tiram ditemukan masih mengibarkan Bendera di halaman Kantornya dalam Keadaan Koyak dan kusam jika mengacu kepada Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan, pasal 24 huruf C, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
“Sesuai UU tersebut, jika bendera negara yang dikibarkan itu rusak maka dapat dikenakan pidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.”
Saat ditemui Wartawan di ruangan Kerjanya Dirut BRI Unit Tanjung Tiram Iswari Jona Purba mengaku tidak mengetahui bahwa bendera yang terpasang berkibar di halaman kantornya koyak dan kusam.
“Maaf bang! Saya baru disini, jadi kurang tau itu, saya lalai, Ungkapnya kepada Sejumlah Wartawan dan LSM.
Terpisah, Menyikapi hal tersebut Roberth Simanjuntak SH, wakil Ketua 1 FKPPI Kab. Batu Bara Sangat menyesalkan terjadinya pembiaran pengibaran bendera yang koyak dan kusam oleh pihak BRI, padahal Bendera adalah simbol Negara yang wajib dijaga dan diperhatikan sebelum dikibarkan,
Lanjut Robeth, “Untuk memberi efek jera dan bertujuan agar bisa dipedomani, Wakil Ketua FKPPI akan melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan Cabang BRI Kisaran untuk meninjau kinerja dan tanggung jawab bawahannya, Selanjutnya diteruskan Ke Aparat Penegak Hukum.”katanya
“Tujuannya kedepan Kejadian seperti ini tidak terulang kembali.”tegas Robeth.







