Tapanuli Utara – Tabloidpolmaspoldasu.id
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan pasca penetapan status hukum. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Persiapan Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang” yang digelar di Gorga Kafe & Resto, Tarutung, Selasa (21/04/2026).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara, Green Justice Indonesia (GJI), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak. Forum tersebut bertujuan menyusun peta jalan atau roadmap pengelolaan potensi lokal di wilayah adat Simardangiang agar dapat berkembang secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan David Sipahutar, para pimpinan perangkat daerah teknis, kepala desa, tokoh masyarakat Desa Simardangiang, serta berbagai pihak yang selama ini aktif mendampingi perjuangan masyarakat adat di kawasan tersebut.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan menegaskan bahwa masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan tidak boleh terjebak dalam euforia sesaat setelah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat. Menurutnya, SK tersebut bukanlah titik akhir perjuangan, melainkan pintu masuk untuk bekerja lebih serius dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kelemahan kita selama ini adalah merasa tugas sudah selesai saat SK diterima. Padahal, SK itu adalah pintu masuk untuk bekerja. Kita harus mempelajari apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai regulasi, lalu mengolah potensi yang ada demi kemajuan desa,” ujar Wakil Bupati.
Ia menekankan bahwa pengakuan hukum terhadap wilayah adat harus diikuti dengan langkah nyata berupa pengelolaan sumber daya alam yang bijak, produktif, dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan. Pemerintah daerah, kata dia, siap hadir untuk mendampingi masyarakat agar potensi lokal benar-benar memberi manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Wakil Bupati juga memberikan apresiasi khusus kepada Desa Simardangiang yang dinilai telah selangkah lebih maju dalam pengelolaan potensi daerah, khususnya pada komoditas kemenyan yang selama ini menjadi salah satu kekuatan ekonomi masyarakat adat setempat.
Menurutnya, Simardangiang telah menunjukkan progres positif dengan hadirnya rumah pembibitan, pasar kemenyan, hingga sistem transaksi yang semakin terorganisir. Hal ini menjadi contoh bagaimana pengelolaan potensi lokal dapat dilakukan secara terstruktur dan bernilai ekonomi tinggi.
“Data menunjukkan di Kabupaten Tapanuli Utara terdapat sekitar 4.200 petani dengan populasi 2 juta pohon kemenyan, di mana 1 juta pohon sudah berproduksi menghasilkan 800 ton per tahun. Dengan manajemen yang tepat, potensi ini bisa dikembangkan hingga 2.000 ton. Pemerintah daerah siap mendukung melalui perbaikan akses jalan, pengembangan hilirisasi produk turunan seperti minyak wangi, sabun, deterjen hingga dukungan UMKM,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengembangan sektor kemenyan tidak boleh berhenti pada penjualan bahan mentah semata, melainkan harus diarahkan pada hilirisasi produk agar nilai tambah ekonomi tetap berada di daerah dan dinikmati langsung oleh masyarakat lokal.
Sementara itu, Ketua AMAN Tano Batak, Jontoni Tarihoran, mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat. Menurutnya, keberpihakan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan wilayah adat dan hak-hak masyarakat tradisional.
Ia berharap hasil perencanaan yang disusun dalam FGD ini nantinya dapat terintegrasi secara konkret ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapanuli Utara, tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Masyarakat secara praktik sudah memiliki pola perencanaan turun-temurun. Tugas kita adalah mendokumentasikannya menjadi patokan formal untuk menjaga kelestarian alam dan meningkatkan taraf hidup mereka,” kata Jontoni.
Perwakilan BRWA Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak, menambahkan bahwa tindak lanjut dari pertemuan ini adalah proses penggalian potensi lapangan yang akan dilaksanakan pada 22 hingga 24 April 2026. Tahapan ini bertujuan untuk memperkuat data serta memastikan seluruh potensi wilayah adat dapat dipetakan secara komprehensif.
Salah satu target utama dari proses tersebut adalah mendorong masuknya wilayah adat Simardangiang ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dalam jangka panjang.
Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap tercipta sinkronisasi program antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, lembaga pendamping, serta organisasi masyarakat adat guna mewujudkan visi Tapanuli Utara yang maju, berbudaya, mandiri, dan berkelanjutan.
Komitmen ini sekaligus menjadi bukti bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian penting dari identitas Tapanuli Utara.







