BEBEK HILANG, UANG DESA DIPERTANYAKAN? 400 EKOR AWALNYA, SEKITAR 200 DISEBUT TAK LAGI ADA — SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

 

 

 

SITAMPURUNG — TabloidPolmasPoldasu.id

 

Program ketahanan pangan melalui peternakan bebek petelur BUMDes Gabe Jaya Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kini menjadi sorotan masyarakat.

 

Informasi yang dihimpun TabloidPolmasPoldasu.id menyebutkan, program tersebut sebelumnya memiliki sekitar 400 ekor bebek. Namun belakangan muncul informasi bahwa sekitar 200 ekor disebut sudah tidak ada.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ke mana bebek-bebek tersebut?

Apakah mati karena penyakit, dijual, dipindahkan, atau terdapat penyebab lainnya? Berapa jumlah yang tersisa dan bagaimana kondisi program BUMDes Gabe Jaya saat ini?

Pertanyaan tersebut kini semakin penting setelah Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Utara, Tumbur Hutasoit, memberikan tanggapan resmi kepada media.

 

PMD: AKAN DILAKUKAN PENGECEKAN LAPANGAN

 

Menanggapi konfirmasi TabloidPolmasPoldasu.id mengenai program peternakan bebek petelur ketahanan pangan di Desa Sitampurung, Tumbur Hutasoit menyampaikan bahwa Dinas PMD akan berkoordinasi dengan Camat Siborongborong dan Pendamping Desa untuk melakukan pengecekan lapangan.

Dinas PMD juga akan meminta klarifikasi resmi dari Kepala Desa Sitampurung dan pengurus BUMDes terkait keberadaan serta kondisi ternak tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus memastikan laporan dan pertanggungjawaban program.

 

ASET DESA WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN

 

Tumbur menjelaskan bahwa program ketahanan pangan melalui BUMDes merupakan bagian dari kebijakan ketahanan pangan desa sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, dengan alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurutnya, seluruh aset yang bersumber dari penyertaan modal Dana Desa merupakan aset Desa yang harus dipertanggungjawabkan.

Terkait kemungkinan ternak mati akibat wabah atau penyakit, pihaknya menyebut harus terdapat berita acara dan keterangan dokter hewan sebagai dokumen pendukung.

Artinya, apabila benar terjadi kematian ternak dalam jumlah tertentu, kondisi tersebut semestinya dapat dijelaskan dan dibuktikan melalui administrasi yang sesuai.

 

JIKA KARENA KELALAIAN, AKAN DIBINA

 

Dinas PMD juga memberikan penjelasan apabila hasil pengecekan nantinya menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan.

Menurut Tumbur, jika berkurangnya ternak terjadi karena kelalaian pengelolaan, maka akan dilakukan pembinaan.

Namun apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan desa, Dinas PMD akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten untuk dilakukan audit lebih lanjut sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut membuat persoalan BUMDes Gabe Jaya kini tidak hanya menjadi pertanyaan masyarakat, tetapi juga akan diarahkan untuk dilakukan pengecekan dan klarifikasi oleh pihak terkait.

 

KEPALA DESA SITAMPURUNG BELUM MENJAWAB

 

Sementara itu, TabloidPolmasPoldasu.id telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sitampurung, Anggiat Parasian Lumbantoruan, terkait program peternakan bebek petelur BUMDes Gabe Jaya.

Namun hingga berita ini disusun, Kepala Desa Sitampurung belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas pertanyaan yang telah disampaikan media.

 

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan jumlah awal ternak, kondisi dan jumlah bebek saat ini, penyebab berkurangnya ternak apabila benar terjadi, serta bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban aset yang berkaitan dengan program ketahanan pangan desa.

Belum adanya jawaban dari Kepala Desa membuat sejumlah pertanyaan masyarakat masih belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak Pemerintah Desa.

 

Meski demikian, TabloidPolmasPoldasu.id tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sitampurung maupun pengurus BUMDes Gabe Jaya.

 

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

 

Kini sejumlah pertanyaan publik menunggu jawaban berdasarkan data dan dokumen.

 

●Berapa jumlah bebek saat awal program?

●Berapa jumlah yang tersisa saat ini?

●Jika sekitar 200 ekor benar-benar tidak ada, ke mana ternak tersebut?

●Jika mati karena penyakit, apakah tersedia berita acara dan keterangan dokter hewan?

●Jika dijual, apakah terdapat catatan penjualan dan bagaimana penggunaan hasilnya?

●Jika dipindahkan, siapa yang memindahkan dan berdasarkan keputusan apa?

●Dan yang tidak kalah penting, bagaimana kondisi usaha BUMDes Gabe Jaya serta hasil yang telah diperoleh?

 

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi perlu dijawab agar tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.

 

PENGAWASAN DILAKUKAN BERJENJANG

 

Plt. Kepala Dinas PMD Taput, Tumbur Hutasoit, juga menjelaskan bahwa pengawasan BUMDes dilakukan secara berjenjang.

Dinas PMD melakukan pembinaan teknis, sementara Camat melakukan pengawasan umum.

Untuk pengawasan pengelolaan keuangan terdapat peran Inspektorat, sedangkan di tingkat desa terdapat fungsi pengawasan melalui BPD dan Musyawarah Desa sesuai kewenangan masing-masing.

Dinas PMD menyatakan tetap menunggu laporan resmi dari Pemerintah Desa Sitampurung untuk perkembangan selanjutnya.

 

BUPATI TAPUT DIMINTA MEMBERIKAN PERHATIAN

 

Munculnya pertanyaan masyarakat dan belum adanya klarifikasi langsung dari Kepala Desa membuat Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Pemerintah daerah diharapkan memastikan pengecekan dan evaluasi berjalan secara transparan sehingga kondisi sebenarnya program BUMDes Gabe Jaya dapat diketahui.

Apabila program berjalan sesuai ketentuan, tentunya hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi kerugian keuangan desa, maka tindak lanjut dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

 

MASYARAKAT MENUNGGU KEJELASAN

 

Masyarakat Desa Sitampurung tentu tidak hanya membutuhkan program ketahanan pangan pada tahap pengadaan.

Yang lebih penting adalah keberlanjutan usaha, manfaat bagi masyarakat, serta pertanggungjawaban setiap aset dan modal desa yang digunakan.

Informasi mengenai sekitar 200 ekor bebek yang disebut tidak lagi ada masih menunggu verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa serta pengurus BUMDes.

Karena itu, TabloidPolmasPoldasu.id tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi kehilangan atau kerugian sebelum adanya hasil pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

TABLOIDPOLMASPOLDASU.ID KAWAL

 

Dengan adanya jawaban dari Dinas PMD, persoalan ini kini menunggu tindak lanjut berupa pengecekan lapangan dan klarifikasi resmi.

TabloidPolmasPoldasu.id akan terus mengikuti perkembangan program BUMDes Gabe Jaya Desa Sitampurung dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.

Bola kini berada di lapangan. Dinas PMD menyatakan akan melakukan koordinasi dan pengecekan, sementara Pemerintah Desa Sitampurung serta pengurus BUMDes Gabe Jaya ditunggu penjelasannya.

 

BEBEK BOLEH BERKURANG, TAPI PERTANGGUNGJAWABAN ASET DESA TAK BOLEH HILANG.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *