ANTISIPASI KOMPLIK PERTANAHAN DI BATU BARA ATAS PERUBAHAN HGU KE HGB.

 

Oleh Irwansyah Nasution

 

Belakangan ini persoalan pertanahan semakin seksi untuk di bahas ,mengapa ?.

Karena tanah kebutuhan primer utama bagi ketersediaan lahan mengatasi laju pertumbuhan penduduk dan ketersediaan makanan seperti hal nya kabupaten Batu Bara secara teori Thomas Robet Maltus bilang apabila mekanisme ini tidak saling mendukung maka akan menimbulkan problem sosial akut kependudukan, makanan dan lahan yang dikenal dengan jebakan Malthus atau Malthusian Trap.

 

Saat saya mengikuti sidang Bamus Pansus HGU Plasma DPRD Batu Bara beberapa hari yang lalu seakan hipotesa awal terhadap konplik pertanahan HGU dan masyarakat seolah memberikan pembenaran teori Malthus tersebut bahwa komplik pertanahan sesuatu yang tak terelakkan apabila terjadi pembiaran terhadap persoalan HGU Plasma ini tidak menemukan jalan keluarnya.

 

Seperti yang di cerita salah satu perwakilan kelompok tani di sidang pansus plasma tersebut bahwa awalnya mereka berkomplik dengan pemegang HGB salah satu perusahaan bertahun tahun lamanya sampai sudah melakukan gugatan hukum dan di kalahkan pengadilan perkaranya masih terkatung di Mahkamah Agung menunggu putusan Kasasi sayang dia tidak menceritakan bagaimana bunyi putusan pengadilan kenapa mereka kalah.

 

Hal menarik persoalan HGU di Batu Bara Ini juga mungkin di berbagai daerah lainnya seputar konplik HGU perkebunan dengan masyarakat bekakangan di mediasi oleh DPRD Batu Bara bahkan sampai harus di putuskan melalui Pansus Plasma HGU yang kini tinggal menunggu putusan akhir berupa rekomendasi Pansus DPRD Batu Bara.

 

Hal lain yang perlu di cermati seputar kekisruhan HGU apabila mendekati habis masa berlakunya atau tanahnya terbengkalai, tidak diusahakan sepenuhnya. Di atas tanah yang tidak digarap itu, masyarakat sekitar masuk. Mereka bertani, membangun rumah, ada yang sudah 10-15 tahun. Secara hukum agraria, tanah HGU yang diterlantarkan bisa menjadi objek redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) justru disinilah

titik konflik mulai matang.

 

Tentu saja Korporasi HGU tidak ingin kehilangan aset. Perpanjangan HGU sekarang sangat sulit, harus ada evaluasi ketat, harus ada plasma 20%, harus bebas konflik dan tidak terlantar, sesuai PP No. 18 Tahun 2021. Maka muncul strategi lain mengubah karakter haknya atas tanah yang di persengketakan.

 

HGU tidak bisa langsung diubah menjadi HGB. Itu dua hak yang berbeda watak. Caranya adalah: HGU dilepaskan atau dihapuskan, tanah kembali menjadi Tanah Negara, lalu dimohonkan hak baru di atasnya, yaitu HGB.

 

Secara hukum, perubahan HGU ke HGB dalam situasi konflik itu cacat jika tidak melalui prosedur pelepasan hak dan permohonan hak baru yang benar, sesuai Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.karena mengabaikan Putusan Mahkamah Agung dan surat edaran ATR/BPN bahwa bekas HGU yang habis dan diterlantarkan harus diprioritaskan untuk reforma agraria, bukan untuk dialihkan ke HGB kecuali bukan korporasi yang sama.

 

Tidak ada penyelesaian penguasaan masyarakat terlebih dahulu, clean and clear, HGU ke HGB bukan sekadar ganti sertifikat. Dalam konflik pertanahan, itu adalah manuver hukum untuk mengubah nasib tanah dari tanah pertanian yang terikat kewajiban sosial dan reforma agraria, menjadi tanah bangunan yang bisa dikomersialkan dengan harga berlipat.dari sinilah pemahaman terhadap HGU ke HGB dapat masih tetap menjadi polemik hukum yang memerlukan penyelesaian serius.

 

Penulis,Direktur LKPI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *