TAPANULI UTARA./ Polmas Poldasu.
Pengadaan seragam bagi siswa baru di sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menjadi perhatian masyarakat.
Perhatian tersebut muncul menyusul informasi mengenai mekanisme pengadaan seragam di sejumlah wilayah, termasuk Siborongborong dan Pagaran, yang disebut-sebut dalam pelaksanaannya dikuasai oleh satu pihak.
Informasi tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat maupun penyedia seragam lainnya. Mereka mempertanyakan, siapa yang memberikan arahan, atas dasar apa pengadaan tersebut dapat mengarah kepada satu pihak, serta bagaimana mekanisme yang sebenarnya berlaku di sekolah.
Pertanyaan tersebut dinilai wajar mengingat pengadaan seragam berkaitan langsung dengan kepentingan siswa dan orang tua. Karena itu, masyarakat berharap seluruh proses yang dilakukan di lingkungan sekolah memiliki dasar aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memperoleh kejelasan, awak media mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Feddy Advent Panjaitan, S.Sos., M.M., pada Rabu (16/9/2026).
Dalam keterangannya, Kadis Pendidikan Taput menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara tidak pernah mengarahkan sekolah untuk melakukan pengadaan seragam siswa.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena di lapangan justru muncul informasi mengenai adanya pengadaan seragam yang disebut hanya mengarah kepada satu pihak, khususnya di wilayah Siborongborong dan Pagaran.
Jika informasi tersebut benar, masyarakat dan penyedia lainnya tentu membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme yang digunakan. Apakah keputusan tersebut merupakan kebijakan sekolah, hasil kesepakatan komite, atau terdapat arahan dari pihak tertentu.
Awak media juga meminta penjelasan mengenai ketentuan atau imbauan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait pengadaan seragam pada jenjang SMA, SMK dan SLB.
Hal tersebut menjadi penting karena masyarakat perlu mengetahui batas kewenangan sekolah dalam kegiatan pengadaan seragam, termasuk apakah sekolah diperbolehkan mengarahkan siswa atau orang tua untuk memperoleh seragam dari penyedia tertentu.
Sementara itu, jenjang SD dan SMP berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten. Karena itu, publik mempertanyakan apakah terdapat aturan atau mekanisme khusus yang menjadi pedoman bagi sekolah-sekolah SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Utara.
Awak media juga menanyakan apakah prinsip atau ketentuan serupa dapat diterapkan pada jenjang SD dan SMP di Taput. Namun, hingga konfirmasi dilakukan, Kadis Pendidikan Taput belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait pertanyaan tersebut.
Kejelasan ini penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di tingkat sekolah. Kepala sekolah, guru, komite sekolah, orang tua siswa, maupun penyedia seragam perlu mengetahui secara jelas batas kewenangan dan mekanisme yang diperbolehkan.
Apabila pengadaan seragam memang diperbolehkan melalui mekanisme tertentu, masyarakat berharap prosesnya dilakukan secara terbuka, transparan dan tidak mengarah pada kewajiban membeli dari penyedia tertentu.
Sebaliknya, apabila terdapat ketentuan yang membatasi keterlibatan sekolah dalam pengadaan atau penunjukan penyedia, aturan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Dengan adanya penegasan Kadis Pendidikan Taput bahwa pihaknya tidak pernah mengarahkan sekolah melakukan pengadaan seragam, muncul pertanyaan lanjutan yang kini menjadi perhatian publik: jika benar terdapat praktik pengadaan yang hanya mengarah kepada satu pihak di wilayah Siborongborong dan Pagaran, siapa yang memberikan arahan dan apa dasar pelaksanaannya?







