Pengusaha Hiburan Berizin di Siborongborong Keluhkan Razia, Dinas Perizinan Minta Penertiban Lebih Tepat Sasaran.

 

 

SIBORONGBORONG./ Polmas Poldasu Id.

 

Sejumlah pemilik usaha hiburan di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), mengutarakan kekecewaan terkait kegiatan razia yang dilakukan terhadap tempat usaha mereka.

 

Sala seorang pengusaha ( PA ) mengaku telah mengeluarkan biaya yang tak sedikit ,dan memenuhi proses perizinan usaha. Namun, mereka mempertanyakan mengapa usaha yang telah mengantongi izin masih menjadi sasaran razia, sementara sejumlah tempat hiburan yang diduga belum memiliki izin justru disebut tetap beroperasi tanpa penertiban.

 

“Sudah banyak uang yang kami keluarkan untuk mengurus izin, tetapi masih juga dirazia. Sementara usaha hiburan yang tidak mengantongi izin justru seolah-olah aman-aman saja,” ujar salah seorang pemilik usaha hiburan kepada awak media.

 

Menurutnya, para pelaku usaha tidak keberatan apabila pemerintah melakukan pengawasan dan penertiban. Namun, mereka berharap penerapannya dilakukan secara adil dan berdasarkan status perizinan masing-masing usaha.

 

Keluhan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Utara, Eliston Lumbantobing, S.Sos., pada 8 September 2026.

 

Eliston menjelaskan bahwa kegiatan razia yang dilakukan Satpol PP pada dasarnya merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap tuntutan dan sorotan publik.

 

“Kalau tidak turun melakukan penertiban, sementara persoalan tersebut sudah menjadi sorotan publik, tentu bisa menjadi polemik tersendiri bagi instansi terkait,” ujar Eliston.

 

Meski demikian, Eliston mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Satpol PP agar pelaksanaan penertiban ke depan dapat lebih tepat sasaran.

 

Menurutnya, usaha hiburan yang tidak memiliki izin perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban.

 

“Dinas Perizinan sedang melakukan koordinasi dengan Satpol PP agar nantinya dalam penerapan razia dapat lebih difokuskan terhadap usaha hiburan yang tidak memiliki izin,” katanya.

 

Pernyataan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian bagi seluruh pihak, khususnya agar pengawasan terhadap usaha hiburan di Siborongborong dilakukan secara objektif dengan memperhatikan aspek perizinan serta ketentuan yang berlaku.

 

Para pengusaha juga berharap adanya kejelasan antara usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dengan usaha yang belum memiliki izin, sehingga penertiban tidak menimbulkan kesan tebang pilih di tengah masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *