Kabanjahe, (Polmas)
Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Senilai sekitar Rp4,4 miliar menuai sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karo yang di usung oleh LSM KP KP, Senin (31/8-2026) sore.
Bukan hanya soal transparansi dan dasar hukum penghimpunan dana, RDP juga mengungkap fakta yang memicu pertanyaan lebih serius: sekitar Rp2 miliar disebut dialokasikan untuk beasiswa bagi 10 siswa di SMA Bina Kasih Medan milik Bupati Karo.
Besarnya anggaran tersebut dipertanyakan karena dana CSR dihimpun dari perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karo, sementara penerima manfaat justru berada di luar daerah. RDP dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, didampingi Wakil Ketua DPRD Karo Imanuel Sembiring dan Korindo Milala bersama sejumlah anggota DPRD. Rapat sempat molor karena keterlambatan Sekda Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting SSTP MM.
Sejumlah peserta RDP dari LSM Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP), di antaranya Ikuten Sitepu dan Ronald Abdi Sitepu, serta Tim Investigasi Merah Putih Soni Husni Ginting dan Ketua KONI Karo Juliadi Kaban SH, mempertanyakan pengelolaan dana CSR tersebut. Pertanyaan paling mencolok mengarah pada program beasiswa bagi 10 siswa di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara, Medan, dengan nilai yang disebut mencapai Rp2 miliar dengan rincian Rp 200 juta/siswa.
Ronald Abdi Sitepu mempertanyakan alasan dana CSR dari perusahaan di Karo justru diarahkan ke sekolah di luar daerah. “Banyak sekolah di Karo. Kenapa harus ke luar sana?” tanya Ronald. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan apakah kebijakan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan sosial dan pendidikan atau terdapat pertimbangan lain di balik penentuan penerima manfaat.
Persoalan menjadi semakin sensitif setelah muncul informasi publik mengenai keterkaitan sekolah tersebut dengan Bupati Karo Antonius Ginting. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan, mulai dari proses pengusulan, pemberian rekomendasi, penetapan penerima hingga penyaluran dana. Namun, hingga RDP berlangsung, pihak sekolah maupun yayasan tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.
Sorotan lain menyangkut transparansi. Dalam RDP terungkap pengakuan bahwa DPRD Karo belum mengetahui secara keseluruhan perusahaan mana saja yang memberikan CSR, berapa total dana yang dihimpun, serta ke mana saja dana tersebut disalurkan. Ikuten Sitepu mempertanyakan dasar hukum penghimpunan dan pengelolaan dana melalui Forum CSR Kabupaten Karo.
Ia mempertanyakan apakah terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus menjadi dasar mekanisme penghimpunan dan pengelolaan tersebut. Menurutnya, penyaluran CSR, terlebih kepada lembaga pendidikan di luar Kabupaten Karo, harus memiliki dasar hukum, mekanisme pengajuan, proses verifikasi penerima dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Publik berhak mengetahui sumber dana, perusahaan pemberi, nilai kontribusi, program yang dibiayai hingga penerima manfaat,” tegasnya. Pertanyaan mendasarnya, kata dia, adalah siapa yang menentukan, siapa yang menerima dan atas dasar aturan apa dana CSR miliaran rupiah tersebut disalurkan.
Sekda Bantah Ada Intervensi Pemkab
Sekda Karo Glora Kurnia Putra Ginting dalam RDP menyatakan CSR dikelola langsung oleh perusahaan yang bersangkutan. Pemkab Karo, menurutnya, tidak mengintervensi proses penyaluran. Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan peserta RDP setelah muncul dokumen berupa Surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025 yang berkaitan dengan pemberian beasiswa.
Surat tersebut disebut melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo sebagai tempat pendaftaran calon penerima beasiswa SMA Bina Kasih Nusantara.
Ikuten Sitepu mempertanyakan mengapa kop surat Pemerintah Kabupaten Karo digunakan dalam proses yang berkaitan dengan sekolah di luar wilayah Karo. Menurutnya, jika seluruh proses tersebut memang sesuai ketentuan, Pemkab Karo harus membuka dokumen dan menjelaskan mekanismenya secara transparan kepada publik.
Persoalan lain yang mencuat adalah Peraturan Bupati Karo Nomor 19 Tahun 2025, yang disebut berkaitan dengan tata cara pemberian beasiswa. Tim Investigasi Merah Putih menyebut regulasi tersebut sebelumnya dapat ditemukan melalui laman JDIH Pemkab Karo, namun kini disebut tidak lagi dapat diakses seperti sebelumnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status, substansi dan dasar penerapan regulasi tersebut. Peserta RDP meminta Pemkab Karo maupun pengelola JDIH memberikan penjelasan serta membuka dokumen regulasi tersebut kepada publik. RDP juga mengungkap tudingan adanya tekanan atau intimidasi terhadap perusahaan yang tidak mengikuti skema penyaluran CSR tertentu.
Salah satu peserta bahkan menyebut ada perusahaan yang memilih tidak memberikan dana, kemudian didatangi aparat penegak hukum. Namun, tudingan tersebut masih sebatas pernyataan dalam forum RDP dan belum dibuktikan secara independen. Karena itu, peserta meminta DPRD menghadirkan perusahaan yang bersangkutan serta pihak-pihak yang mengetahui proses tersebut dalam RDP lanjutan.
Sorotan terhadap penggunaan dana CSR juga datang dari Ketua KONI Kabupaten Karo Juliadi Kaban. Ia menyampaikan bahwa pembinaan atlet di Karo masih terkendala anggaran. Bahkan, keterbatasan pembiayaan disebut menjadi salah satu persoalan yang membuat Karo kesulitan mengikuti ajang olahraga tingkat provinsi.
“Sudah 12 sampai 15 tahun tidak bisa mengikuti Porprov karena tidak punya anggaran,” ungkap Juliadi. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan skala prioritas pemanfaatan CSR. Ketika kebutuhan pendidikan, sosial, olahraga dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Karo masih besar, ia mempertanyakan kebijakan mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk program di luar daerah.
Karena sejumlah pihak penting belum hadir, DPRD Karo menjadwalkan RDP lanjutan. Pihak yang direncanakan diundang antara lain perusahaan pemberi CSR, pihak yayasan/SMA Bina Kasih Nusantara, orang tua siswa penerima beasiswa, Pemkab Karo serta pihak lain yang mengetahui proses penyaluran dana.
RDP lanjutan diharapkan mampu mengurai secara terang asal-usul dana Rp4,4 miliar, mekanisme penghimpunannya, pihak yang menentukan penggunaannya hingga dasar pengalokasian sekitar Rp2 miliar untuk 10 siswa di Medan. Sebab, persoalan CSR ini bukan sekadar soal boleh atau tidaknya perusahaan menyalurkan dana sosial.
Yang kini dipertanyakan adalah transparansi, dasar hukum, mekanisme, akuntabilitas, skala prioritas dan potensi konflik kepentingan. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, dokumen menjadi jawaban paling sederhana atas polemik tersebut. Publik setidaknya menunggu keterbukaan mengenai perusahaan pemberi CSR, total dana yang dihimpun, dasar hukum penghimpunan, mekanisme Forum CSR, program dan penerima manfaat, bukti penyaluran, laporan pertanggungjawaban, dasar pemberian beasiswa Rp2 miliar, data 10 penerima, status badan hukum pengelola SMA Bina Kasih Nusantara, Surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025 serta Perbup Nomor 19 Tahun 2025.
Pada akhirnya, pertanyaan yang mengemuka dalam polemik CSR Rp4,4 miliar ini sederhana, tetapi membutuhkan jawaban yang tidak sederhana: Siapa yang menentukan? Siapa yang menerima? Dari perusahaan mana dananya? Berapa yang disalurkan? atas dasar aturan apa? Dan mengarahkan ke salah satu sekolah yg merupakan milik Bupati Karo apakah tidak sarat KKN konflik kepentingan? Dan Kenapa Penyaluran CSR Ke Sekolah langsung 3 tahun anggaran? Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di hadapan Pemkab dan DPRD Karo.













