Siborongborong — TabloidPolmasPoldasu.id
Proyek Peningkatan/Rehabilitasi Saluran Daerah Irigasi (D.I.) Simok-Mok (PHTC-5B) di Sitabotoba Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, mulai menuai sorotan.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan nilai kontrak mencapai Rp3.540.423.324,35 dan masa pelaksanaan 150 hari ini dipertanyakan setelah muncul dugaan perbedaan antara keterangan mengenai ukuran pekerjaan dengan kondisi yang terlihat di sejumlah titik lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, CV. Calanda Java Energy tercantum sebagai penyedia jasa, sedangkan CV. Balakosa Consultant sebagai konsultan pengawas. Kegiatan berada di bawah UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Sibundong Batang Toru, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara.
Sorotan terutama menyangkut kedalaman dan ketebalan konstruksi.
Keterangan di lapangan menyebut kedalaman pekerjaan sekitar 30 sentimeter. Namun, hasil pantauan pada sejumlah titik menunjukkan ukuran yang diduga berada di kisaran 20 sentimeter.
Begitu juga dengan ketebalan konstruksi. Ukuran disebut sekitar 30 sentimeter, sementara pada beberapa bagian yang terlihat di lapangan diduga kurang dari 20 sentimeter.
Tak hanya ukuran, muncul pula dugaan mengenai komposisi campuran semen dan pasir sekitar 1:6 pada bagian tertentu.
Pertanyaannya kemudian: apakah kondisi tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja dan volume yang tercantum dalam kontrak?
Tentu, dugaan tersebut tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Namun, dengan nilai proyek mencapai Rp3,54 miliar, perbedaan ukuran yang dipertanyakan masyarakat layak mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Wakil Sekretaris LSM WGMPA Sumut, Sonia Megawati Pardede, meminta Dinas Sumber Daya Air Sumatera Utara dan pihak terkait tidak mengabaikan sorotan tersebut.
«“Kalau ada perbedaan antara keterangan dengan kondisi yang terlihat di lapangan, jangan hanya dijawab dengan pernyataan. Lakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis agar semuanya jelas berdasarkan data.”»
Ia juga meminta fungsi konsultan pengawas benar-benar dijalankan.
«“Pengawasan jangan hanya ada dalam administrasi. Konsultan pengawas dan pihak dinas harus memastikan pekerjaan di lapangan sesuai gambar, spesifikasi, volume dan mutu yang telah ditetapkan.”»
Menurut Sonia, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengukur kedalaman, ketebalan, volume, material dan mutu konstruksi.
«“Kalau semuanya sesuai, sampaikan hasilnya secara terbuka. Kalau ditemukan kekurangan, lakukan perbaikan sesuai mekanisme kontrak.”»
Kini masyarakat menunggu jawaban atas pertanyaan yang berkembang di lapangan: ada apa sebenarnya dengan proyek Rp3,54 miliar ini?
Apakah seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi dan volume kontrak? Atau masih terdapat bagian yang perlu diperiksa dan dievaluasi?
Jawaban paling objektif tentu bukan sekadar pernyataan, melainkan hasil pengukuran dan pemeriksaan teknis.
Hingga berita ini diturunkan, CV. Calanda Java Energy selaku penyedia jasa dan CV. Balakosa Consultant selaku konsultan pengawas belum memberikan keterangan mengenai sorotan tersebut.
Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara juga diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka sebagai bentuk transparansi terhadap penggunaan anggaran publik.
Sebab, proyek bernilai miliaran rupiah bukan hanya soal selesai dikerjakan. Yang lebih penting adalah apakah setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan pekerjaan yang sesuai kontrak, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.







