Kacamata Gratis tapi Berkwitansi: Misteri Pembayaran di PTPN IV Kebun Sei Kebara  

 

 

Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu

 

Kacamata seharusnya menjadi hak yang didapat secara cuma-cuma oleh setiap karyawan di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo, Kebun Sei Kebara. Bahkan bukan hanya karyawan, melainkan seluruh keluarga karyawan juga berhak menerima kacamata secara gratis, sebagaimana diatur dalam regulasi perusahaan yang mengatur kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja. Namun kenyataan di lapangan memperlihatkan hal yang mengundang tanda tanya besar.

 

Secara yuridis, penyediaan kacamata bagi karyawan memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengusaha menyediakan alat pelindung diri tanpa membebankan biaya apa pun kepada pekerja. Ketentuan ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang menetapkan secara eksplisit bahwa APD harus disediakan secara cuma-cuma oleh pemberi kerja. Sementara untuk kacamata resep sebagai alat bantu penglihatan, hak ini juga dijamin melalui ketentuan jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencakup kacamata sebagai bagian dari sarana penunjang penglihatan bagi pekerja yang membutuhkannya.

 

Di lingkungan PTPN IV sendiri, melalui Surat Edaran Nomor 1/SDM/XI/3460/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024, perusahaan secara tegas menetapkan mekanisme pemberian kacamata bagi karyawan beserta keluarganya. Dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Bagian SDM & Umum PTPN IV Regional I ini menegaskan: karyawan yang memerlukan kacamata wajib menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang ditetapkan perusahaan untuk mendapatkan rekomendasi tertulis; memiliki hak penuh menentukan sendiri optik atau tempat pembuatan kacamata tanpa ada unsur paksaan maupun arahan khusus dari manajemen; seluruh biaya pembuatan kacamata baik bagi karyawan maupun anggota keluarganya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan melalui mekanisme penggantian biaya, tidak boleh dibebankan kepada karyawan; penggantian biaya disesuaikan dengan batas kewajaran dan ketentuan plafon yang berlaku; serta klaim biaya diajukan melalui mekanisme dan dokumen resmi perusahaan, bukan atas nama pribadi karyawan.

 

Regulasi internal ini selaras dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) bagi BUMN, yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak pekerja. Jika aturan perusahaan sendiri sudah menjamin kacamata gratis, maka setiap praktik yang justru mencantumkan nama karyawan sebagai pembayar jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut.

 

Janson Silalahi, seorang karyawan di Afdeling I Kebun Sei Kebara, tercantum namanya dalam sebuah kwitansi pembayaran sebesar Rp 700.000 untuk pembuatan kacamata resep di CV. Optik Jaya Mandiri Cikampak, tertanggal 11 April 2025. Kwitansi tersebut merinci pesanan: gagang kacamata merk Nike, lensa tipe MC Photogrey, dengan resep dokter VOS +1,75 dan VOD +1,75. Padahal, ia menyatakan tidak pernah membayar uang sepeser pun dan tidak mengetahui namanya dicantumkan sebagai pihak yang membayar. Proses tersebut bermula saat ia memeriksakan matanya secara resmi di Klinik Sri Pantela Sei Baruhur untuk mendapatkan resep dokter, lalu pergi ke CV. Optik Jaya Mandiri Cikampak untuk menjemput kacamata yang seharusnya menjadi fasilitas penuh perusahaan.

 

Kasus Janson Silalahi bukanlah kejadian tunggal. Tim jurnalistik menerima foto-foto kwitansi yang berjumlah sekitar 50 lembar, di mana pola pencatatan dan nominal yang tertera menunjukkan kesamaan: tertulis atas nama karyawan, dengan nominal yang sejalan dengan plafon fasilitas kacamata, namun karyawan yang namanya tercantum menyatakan tidak pernah melakukan pembayaran. Banyaknya dokumen yang serupa ini memperkuat dugaan bahwa praktik pencatatan pembayaran atas nama pribadi karyawan bukanlah insiden terisolasi, melainkan pola yang berulang.

 

Ketika dikonfirmasi, Manajer Kebun Sei Kebara Rudianto, Kamis (20/8/2026) pagi di kantornya mengatakan, bahwa kwitansi tersebut “hanya bukti dari Optik Jaya Mandiri”, namun tidak menjelaskan siapa sebenarnya yang membayar uang Rp 700.000 tersebut, maupun alasan mengapa ada puluhan kwitansi serupa yang tercatat atas nama karyawan. Penjelasan ini justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendalam: jika kacamata disediakan secara gratis dan berawal dari rujukan klinik perusahaan, mengapa ada kwitansi pembayaran atas nama pribadi karyawan? Jika perusahaan yang membayar, mengapa dokumentasinya tidak menggunakan nama instansi secara sah seperti melalui Purchase Order (Surat Pesanan Resmi), kwitansi perusahaan, dan Berita Acara Serah Terima melainkan tercatat seolah-olah dibayar oleh karyawan? Dan mengapa penunjukan penyedia jasa optik hanya tertuju pada CV. Optik Jaya Mandiri Cikampak, padahal surat edaran memberikan kebebasan memilih?

 

Jika diurai lebih dalam, hubungan antara manajemen Kebun Sei Kebara dan CV. Optik Jaya Mandiri Cikampak menyisakan celah administratif yang mengkhawatirkan. Nominal Rp 700.000 pada kwitansi tersebut kuat dugaan mencerminkan batas maksimal plafon fasilitas kacamata karyawan. Namun, praktik pencatatan yang menggunakan nama pribadi untuk transaksi yang seharusnya bersifat penagihan antar-perusahaan menciptakan distorsi tata kelola. Alih-alih menggunakan sistem tagihan resmi rekanan, penerbitan kwitansi atas nama perorangan memicu risiko pencatatan ganda, ketidakjelasan aliran dana klaim, hingga pertanyaan besar mengenai transparansi penunjukan vendor tunggal di tingkat lapangan yang bertentangan dengan kebebasan memilih yang diatur dalam surat edaran.

 

Secara hukum dan akuntansi korporasi, kwitansi adalah bukti tertulis yang mengikat. Jika nama seseorang tercantum sebagai pembayar, maka secara administratif ia dinyatakan telah mengeluarkan uang. Ketika kenyataannya tidak demikian, muncul ketidaksesuaian fatal antara dokumen dengan fakta di lapangan. Hal ini berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan nama, pencatatan yang tidak sesuai fakta, hingga aliran dana yang tidak transparan dalam tata kelola keuangan perusahaan.

 

Lebih dari sekadar persoalan selembar kertas, kasus ini menyentuh esensi tata kelola perusahaan milik negara. Regulasi yang menjamin kacamata gratis bagi karyawan dan keluarganya bukan sekadar ketentuan tertulis, melainkan hak yang harus diwujudkan tanpa beban biaya maupun risiko administratif bagi pekerja. Jika di tengah jalannya proses justru muncul dokumen fiktif atau pencatatan pembayaran atas nama pribadi dalam jumlah yang puluhan, maka hal itu memerlukan penjelasan yang terbuka, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Penelusuran ini belum selesai. Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Apakah praktik serupa juga dialami oleh karyawan lain beserta anggota keluarganya? Bagaimana alur pengadaan, rujukan klinik, dan pembayarannya sesungguhnya di tingkat manajemen? Dan siapa yang sebenarnya menanggung biaya yang tercatat di atas kertas atas nama puluhan karyawan yang namanya tercantum dalam kwitansi-kuitansi tersebut? Publik berhak mengetahui kebenaran yang transparan.

 

Laporan: Tuppal Siburian Tabloid Polmas Poldasu Labuhabatu Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *