Keputusan Bupati Taput Berhentikan Oknum PNS Indisipliner Dinilai Sesuai Aturan, Kadis Perindag Tegaskan Seluruh Prosedur Berjalan Transparan

Tarutung | Tabloid Polmas Poldasu

 

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan bahwa keputusan Bupati Tapanuli Utara menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian terhadap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Ida Rohani Sinaga, yang bertugas sebagai Pramu Kebersihan pada UPT Pasar Siborongborong, telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Keputusan tersebut disebut bukan merupakan tindakan yang diambil secara tiba-tiba ataupun berdasarkan pertimbangan subjektif, melainkan hasil dari proses pembinaan, pemeriksaan, dan tahapan administrasi yang panjang sesuai mekanisme disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin ASN, menjaga integritas birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan rasa keadilan bagi seluruh aparatur yang selama ini menjalankan tugas secara disiplin dan bertanggung jawab.

 

Berdasarkan data resmi yang dimiliki pemerintah daerah, yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 67 hari kerja dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2025.

 

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah melebihi batas yang ditentukan merupakan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dapat dikenai sanksi pemberhentian.

 

●Pembinaan Berulang Telah Dilakukan Sebelum Penjatuhan Sanksi

 

Menanggapi berbagai narasi yang beredar di media sosial yang menyebut pemberhentian tersebut dilakukan secara sewenang-wenang, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

 

Menurutnya, keputusan pemberhentian merupakan akumulasi dari berbagai upaya pembinaan yang telah dilakukan selama beberapa tahun, namun tidak menunjukkan perubahan perilaku maupun peningkatan disiplin dari pegawai yang bersangkutan.

 

●Berdasarkan catatan administrasi kepegawaian, riwayat pembinaan tersebut meliputi:

 

° Tahun 2021, yang bersangkutan telah menerima Surat Teguran Tertulis I, II, dan III akibat tidak masuk kerja lebih dari satu bulan.

° Tahun 2024 hingga awal 2025, kembali diberikan teguran tertulis oleh atasan langsung karena melakukan pelanggaran disiplin yang sama.

° Mei 2025, dijatuhi hukuman disiplin berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.

 

Namun demikian, berbagai langkah pembinaan tersebut tidak memberikan perubahan yang berarti. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah terus berlanjut hingga mencapai akumulasi 67 hari kerja.

 

Atas kondisi tersebut, Kepala Dinas kemudian menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Tapanuli Utara melalui Kepala BKPSDM pada 11 Agustus 2025 untuk diproses sesuai mekanisme pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Disiplin ASN.

 

●Klarifikasi Mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

 

Menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan penahanan hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Kepala UPT Pasar Siborongborong, Asroi Halawa, memberikan penjelasan bahwa pencairan TPP harus mengikuti mekanisme penilaian kinerja melalui aplikasi e-Kinerja.

 

Menurut Asroi, untuk periode Oktober 2024 hingga Desember 2025, pegawai yang bersangkutan tidak pernah mengajukan laporan e-Kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam sistem penilaian kinerja ASN.

 

“Untuk TPP periode Oktober 2024 sampai Desember 2025, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan laporan e-Kinerja. Karena tidak ada laporan yang diajukan, maka atasan langsung tentu tidak dapat melakukan verifikasi maupun penandatanganan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Asroi.

 

Sementara itu, untuk periode Januari hingga Juli 2026, pihak UPT Pasar Siborongborong menyatakan seluruh hasil penilaian kinerja yang bersangkutan telah ditandatangani dan diteruskan kepada Bendahara Dinas Perindag untuk diproses ke Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

 

Selanjutnya, apabila seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, pembayaran TPP akan ditransfer langsung ke rekening pegawai sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

 

●Penegakan Disiplin Demi Menjaga Integritas ASN

 

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan bukan semata-mata bersifat penghukuman, tetapi juga menjadi bentuk pembinaan agar setiap aparatur memiliki tanggung jawab terhadap kewajiban sebagai pelayan masyarakat.

 

Di sisi lain, penerapan aturan secara konsisten juga dinilai penting untuk menjaga rasa keadilan bagi ribuan ASN yang selama ini bekerja dengan penuh dedikasi, disiplin, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

 

Pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta, mengingat setiap keputusan kepegawaian telah melalui proses pemeriksaan administrasi serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *