Doulu, (Polmas)
Saat warga Doulu melakukan pemblokiran jalan di kawasan wisata Air Panas Semangat Gunung, Desa Doulu, Kabupaten Karo, Sumatera Sumatera, Joel Vicaris Sembiring (19) pelajar seorang warga desa Tigapanah, Kabupaten Karo, menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama dan Penikaman di tempat kejadian perkara (tkp) Minggu 09 Agustus 2026 pukul 02.00 WIB.
Sebelumnya korban bersama kawan bernama Misa, hendak mau pulang dari air panas diberhentikan oleh sekelompok orang yang tidak menginginkan wisatawan untuk keluar melewati jalan, kawan pelapor mendatangi orang tersebut, salah seorang terlapor langsung melakukan pemukulan kemudian kawan terlapor langsung menjambak kawan korban dengan sangat beringas.
Selanjutnya mengejar korban dan memukul, menunjang dan menusukkan pisau ke bagian punggung sebelah kiri akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian punggung sebelah kiri, hidung mengalami pendarahan, hajah lembam sampai bahu, kaki sebelah kanan sakit, akibat kejadian tersebut menyebabkan korban di rawat di Rumah Sakit.
Orang Tua Korban mendampingi Joel Vicaris Sembiring untuk membuat LP Nomor STTLP/B/351/2026/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 09 Agustus 2026 pukul 16.04 WIB, telah melaporkan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023 yang terjadi di jalan Doulu, titik koordinat pada hari minggu 08 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 WIB.
Dan terlapor dalam lidik penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, saat pelapor/korban hendak pulang dari pemandian air panas. Orang tua korban bersama pihak keluarga kepada tabloidpolmaspoldasu@gmail.com Kamis 20 Agustus 2026, berharap agar pelaku penganiayaan, pengeroyokan dan Penikaman segera di tangkap pihak kepolisian Polres Karo ucapnya.
Saat kejadian aksi dipicu penangkapan tiga warga yang diamankan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo bersama jajaran Polres Karo. Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan yang melintas menuju kawasan wisata.Yang jelas, ketegangan di lapangan telah berdampak langsung terhadap masyarakat dan wisatawan dilapangan.
Akses yang merupakan jalur publik tersebut sempat terganggu. Wisatawan yang hendak memasuki maupun meninggalkan kawasan wisata dilaporkan terjebak akibat aksi tersebut.
Berdasarkan informasi di lapangan, kisruh bermula ketika petugas gabungan melakukan penertiban terhadap dugaan pungutan liar. Tiga orang kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun, langkah penertiban itu mendapat penolakan dari sebagian warga yang kemudian turun ke jalan.
Pemerintah Kabupaten Karo menyayangkan aksi pemblokiran tersebut. Pemkab menegaskan, akses jalan umum merupakan hak publik yang tidak boleh terganggu oleh kepentingan kelompok mana pun.
Sihar Tambunan SH, Sekretaris Jenderal Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI) Kabupaten Karo, mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan secara bersama-sama dan penusukkan mengakibatkan korban mengalami luka tikaman senjata tajam di bagian punggung hampir memakan korban jiwa terjadi di jalan Doulu. Niatnya rekreasi dan menikmati objek wisata pemandian air panas, warga setempat melakukan pemblokiran jalan, dan melakukan pemukulan secara arogansi kepada pengunjung. Polres Karo secepatnya ungkap kasus itu dengan serius ucapnya dengan tegas.
Dikatakan nya lagi peristiwa seperti itu, pelakunya harus cepat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Bisa jadi perbuatan kekerasan yang mereka lakukan terhadap pengunjung tak tersentuh hukum dan penganiayaan yang lakukan secara bersama-sama jadi anggap hal biasa, pelakunya akan menjadi besar kepala, mereka mencari korban lainnya untuk Aniaya, diminta di kepada pihak kepolisian untuk segera ungkap kasus ini.







