Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 100 hektare di Dusun BIS-2, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diduga memanfaatkan pola nominee atau pinjam nama untuk menghindari ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan penghindaran kewajiban perizinan dan potensi kewajiban perpajakan yang melekat pada usaha perkebunan berskala besar.
Berdasarkan penelusuran jurnalistik Tabloid Polmas Poldasu, lahan yang telah dikelola secara komersial tersebut diduga belum memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, meskipun aktivitas budidaya dan pemanenan telah berlangsung.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa areal perkebunan tersebut secara administratif didaftarkan atas nama beberapa orang yang disebut masih memiliki hubungan keluarga. Namun, dari hasil observasi dan informasi yang diperoleh, pengelolaan operasional diduga berada dalam satu kendali yang sama, mulai dari pengaturan tenaga kerja, pengelolaan kebun, hingga pemasaran hasil panen.
Apabila dugaan tersebut benar, pola demikian berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang mengatur pengusahaan perkebunan skala besar, termasuk kewajiban badan hukum, perizinan usaha, serta pemenuhan persyaratan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Rabu, 9 Juli 2026, Tabloid Polmas Poldasu telah mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Bapak Atuang, pihak yang diduga mengendalikan pengelolaan lahan tersebut.
Konfirmasi tersebut merupakan tindak lanjut atas komunikasi melalui sambungan telepon pada 21 Januari 2026, ketika Atuang menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan kebun keluarga yang telah dibagi kepada beberapa anggota keluarga.
Dalam kesempatan itu, Atuang juga menyebut bahwa Simarmata bertindak sebagai humas.
Melalui surat tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai peran Atuang dalam pengelolaan kebun, identitas para pemilik lahan beserta luas masing-masing bidang, pola pengelolaan usaha, status dan kelengkapan dokumen hukum seperti Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dokumen lingkungan, mekanisme operasional kebun, tata niaga penjualan Tandan Buah Segar (TBS), serta kedudukan dan kewenangan Simarmata dalam mewakili pengelola.
Namun, surat konfirmasi yang dikirimkan kepada Atuang melalui WhatsApp dikembalikan oleh Simarmata melalui jalur komunikasi yang sama tanpa disertai jawaban ataupun penjelasan atas substansi pertanyaan yang diajukan. Hingga laporan ini disusun, pihak yang dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan resmi.
Secara normatif, pengusahaan perkebunan kelapa sawit diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, usaha perkebunan dengan luasan di atas 25 (dua puluh lima) hektare pada prinsipnya wajib dikelola oleh pelaku usaha berbadan hukum serta memenuhi persyaratan perizinan, termasuk perizinan usaha perkebunan, hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku, dan kewajiban administratif lainnya. Dengan luas lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 100 hektare, dugaan pengelolaan dalam satu kesatuan usaha namun secara administratif dipecah atas nama beberapa individu menjadi penting untuk ditelusuri oleh instansi yang berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif hukum administrasi maupun perpajakan, dikenal prinsip substance over form, yakni penilaian didasarkan pada substansi atau kenyataan hubungan hukum dan penguasaan usaha, bukan semata-mata pada bentuk administrasi.
Apabila penguasaan usaha secara nyata berada pada satu pengendali meskipun secara administratif tercatat atas beberapa nama, kondisi tersebut dapat menjadi objek penilaian oleh instansi yang berwenang.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun perpajakan, negara dan pemerintah daerah berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya diperoleh dari aktivitas usaha tersebut.
Penentuan adanya pelanggaran maupun besaran potensi kerugian tersebut merupakan kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Sejumlah warga berharap status hukum lahan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Kalau memang sudah menjadi perkebunan yang luas dan produktif, legalitasnya harus jelas. Jangan sampai nantinya memunculkan sengketa lahan ataupun persoalan hukum dengan masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tabloid Polmas Poldasu akan terus melakukan penelusuran terhadap persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan













