Padang Lawas Polmas Poldasu
Lembaga Investigasi Rakyat Anti Korupsi (LIRAK) Padang Lawas menyampaikan sikap keprihatinan dan perhatian serius terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2025 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas.
Sebagai lembaga yang memiliki komitmen dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta pemberantasan praktik korupsi, LIRAK Padang Lawas menilai bahwa setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah harus dikelola secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima dan berkembang di masyarakat, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2025 pada Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dengan nilai yang disebut mencapai kurang lebih Rp1,3 miliar. Namun, LIRAK Padang Lawas menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif oleh aparat penegak hukum serta lembaga pemeriksa yang berwenang.
Atas dasar tersebut, LIRAK Padang Lawas mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen terhadap dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan anggaran, proses pencairan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban administrasi dan keuangan.
Ketua umum LIRAK Padang Lawas,Niko Nurvandy meminta agar dilakukan audit secara menyeluruh guna memastikan apakah penggunaan dana hibah tersebut telah sesuai dengan peruntukan dan aturan hukum yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum maupun tindak pidana korupsi, maka pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa adanya perlakuan istimewa.
Selain itu, LIRAK Padang Lawas mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait hasil pemeriksaan dan audit agar publik mendapatkan kepastian serta kejelasan mengenai pengelolaan anggaran tersebut. Transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemerintahan.
LIRAK Padang Lawas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal persoalan ini secara kritis, tertib, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Pengawasan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.







