Taput – Polmas
Seperti halnya penebangan hutan di Dusun Sitanduk Desa Lumban Silintong Kecamatan Pagaran, Tapanuli Utara,yang mana diduga dilakukan seorang pengusaha kayu berinisial MM,yang juga merupakan seorang oknum kepala desa, Ketika awak media melakukan konfirmasi terhadap kepala desa Lumban Silintong kecamatan Pagaran, Tapanuli Utara (22/02/2025).Kepala desa tersebut mengatakan kalau penebangan kayu tersebut tidak memiliki SKPT dari desa kepala desa.
Selanjutnya,awak media melakukan konfirmasi ke kantor UPT KPH XII di Tarutung,yang diterima salah satu polisi kehutanan pada UPT tersebut, yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa, penebangan hutan di desa Lumban Silintong sudah dilakukan pengecekan dan langsung turun ke lokasi dan wilayah penebangan kayu tersebut adalah masih areal penggunaan lain (APL).
Sementara itu ditempat terpisah, orang yang diduga merupakan pengusaha penebangan kayu tersebut,yang juga merupakan salah seorang oknum kepala desa di kecamatan Pagaran, Tapanuli Utara berinisial MM, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler,dia menyapa awak media tersebut dengan caci maki, dengan mengatakan ,”Kenapa terus melapor muncungmu (mulutmu)ke KPH”
Sangat disayangkan sikap oknum kepala desa tersebut yang tidak menghargai awak media bahkan mencaci maki.
Masyarakat Desa Lumban Silintong yang tidak mau namanya disebut saat diwawancara,meminta kepada kepada pemerintah bersama UPT KPH dan dinas terkait serta aparat penegak hukum, perketat pengawasan terhadap penebangan hutan dan melakukan evaluasi perizinan penebangan terutama kepada pengusaha yang memiliki izin pemanfaatan kayu rakyat karena mereka tidak memperhitungkan dampak negatif yang akan mengakibatkan longsor dan banjir dan kerusakan jalan akibat truk pengangkut kayu yang melebihi tonase.







