Batu Bara, (Polmas)
Diduga akibat melakukan pengeroyokan (penganiayaan secara bersama sama) terhadap seorang warganya, Kepala Desa (Pangulu Nagori) Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Samsiadi dilaporkan ke Polisi dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Seorang warga yang dianiaya tersebut bernama Alfian Nasution Umur 37 Tahun penduduk Desa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan namun sudah beberapa tahun ini korban tinggal di Huta 5 Desa (Nagori) Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam.
Kuasa Hukum Alfian Nasution Suhairi, S.Sos., S.H. saat dikonfirmasi Wartawan Tabloid Polmas Poldasu pada Sabtu 04 Januari 2025 sekira Pukul 20.00 WIB via sambungan seluler membenarkan bahwa dirinya selaku Kuasa Hukum mewakili Klien Alfian Nasution telah membuat laporan ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama (pengeroyokan) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Pangulu Nagori) Bandar Tinggi Samsiadi dan beberapa orang lainnya pada Hari Selasa sore Tanggal 31 Desember 2024 sekira Pukul 17.30 WIB bertempat di kediaman/rumah Kepala Desa (Pangulu Nagori) Bandar Tinggi (Bapak Samsiadi) di Huta V.
Lebih lanjut Suhairi mengatakan bahwa saat menyampaikan laporan tersebut, pihaknya diterima oleh petugas SPKT Polres Simalungun dan Alhamdulillah sebutnya atas alat bukti yang ada petugas SPKT Polres Simalungun telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:LP/B/1/I/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. “Dengan terbitnya STPL itu berarti laporan kita telah diterima secara sah oleh Polres Simalungun”, ucap Suhairi menerangkan kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu.
Dijelaskannya, kronologis peristiwa pengeroyokan (penganiayaan secara bersama sama) yang dilakukan Kepala Desa (Pangulu Nagori) Bandar Tinggi dan beberapa orang lainnya terhadap Kliennya Alfian Nasution bermula ketika korban sedang berjalan di jalan besar yang berada di Huta 5 persis di depan kuburan tiba tiba korban dihampiri oleh seseorang yang bernama Ateng. Selanjutnya Ateng mengajak korban untuk ikut bersamanya dengan mengendarai sepeda motor merek Supra X Warna Hitam Putih sambil mengucapkan kata kata “AYOK IKUT AKU, KAU DIPANGGIL”. Merasa tidak bersalah korban pun tidak keberatan menerima ajakan Ateng dan korban dibawa oleh Ateng ke ladang sawit milik ayah korban bernama Zainuddin Nasution yang berlokasi di Huta 3.
Masih menurut Suhairi, sesampainya di ladang sawit milik ayahnya (Bapak Zainuddin Nasution) korban melihat sudah banyak orang berkumpul di tempat itu. Dari beberapa orang yang berkumpul tersebut, korban ada yang kenal diantaranya Saudara Sati (Gamot Huta 2), Saudara Jayan dan Saudara Sapar.
Diuraikan Kuasa Hukum, tidak berapa lama di ladang sawit milik ayahnya Bapak Zainuddin Nasution kemudian korban dibawa oleh Sati dan Jayan ke kediaman/rumah Kepala Desa (Pangulu Nagori) Bandar Tinggi Samsiadi di Huta V.
Tiba di kediaman/rumah Kepala Desa (Pangulu Nagori) Bandar Tinggi korban juga sudah ditunggu oleh banyak orang salah satunya adalah Samsiadi yang menjabat sebagai Kepala Desa (Pangulu Nagori) Bandar Tinggi.
Dikediaman Kepala Desa (Pangulu Nagori) Bandar Tinggi korban dipaksa untuk mengaku bahwa dirinyalah sebagai pelaku pencurian kelapa sawit yang akhir akhir ini marak terjadi di wilayah Nagori Bandar Tinggi. Atas paksaan tersebut korban tidak mau mengakuinya namun korban menegaskan bahwa kelapa sawit yang selama ini dicurinya adalah kelapa sawit milik ayahnya sendiri yaitu Bapak Zainuddin Nasution dan bukan kelapa sawit milik orang lain. Kesal dengan jawaban korban yang tidak mau mengakui sebagai pelaku pencurian kelapa sawit yang selama ini terjadi di Nagori Bandar Tinggi, lantas membuat Kepala Desa (Pangulu Nagori) marah dan dalam rangka melampiaskan kemarahannya itu Ia bersama beberapa orang lainnya meninju, memukul, menendang dan menginjak injak korban (Alfian Nasution) yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian kantung mata, tulang rusuk sebelah kiri terasa sakit, kepala terasa pusing dan korban sempat tidak sadarkan diri.
Begitu korban sudah tidak berdaya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Pangulu Nagori) Bandar Tinggi Samsiadi beserta beberapa orang lainnya, ungkap Suhairi korban akhirnya dijemput oleh kakak kandungnya bernama Siti Zahara untuk dibawa pulang ke rumah. Setelah melihat korban mengalami luka memar dan pembengkakan pada bagian mata serta rasa sakit pada tulang rusuk kiri akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk membawa korban ke Rumah Sakit BIDADARI yang beralamat di Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Selaku Kuasa Hukum korban, Suhairi, S.Sos., S.H. merasa prihatin atas kejadian itu, apalagi penganiayaan secara bersama sama dilakukan oleh seorang Kepala Desa (Pangulu Nagori) yang seharusnya Ia mengayomi warganya dan bukan malah main hakim sendiri dengan menyakiti atau menyiksa warganya.
Atas perbuatannya itu, Kepala Desa Bandar Tinggi Samsiadi dan beberapa orang lainnya disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 ayat (2) sub 1e dengan ancaman penjara selama lamanya 7 tahun.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi, Wartawan Tabloid Polmas Poldasu belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Desa (Pangulu Nagori) Bandar Tinggi Samsiadi.













