PANGARIBUAN — TabloidPolmasPoldasu.id
Persoalan kedisiplinan guru di sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP di Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan. Sejumlah guru disebut diduga jarang masuk sekolah, bahkan ada yang dikabarkan tidak hadir dalam kurun waktu satu, dua hingga beberapa tahun.
Informasi tersebut diperoleh dari keterangan masyarakat dan sejumlah siswa yang ditemui di lapangan. Ironisnya, guru yang menjadi sorotan disebut di antaranya berstatus PNS dan telah menerima sertifikasi.
Untuk memastikan informasi tersebut, Koordinator TabloidPolmasPoldasu.id, J. Therling Sianturi, S.H., bersama tim, Senin (24/8/2026), turun langsung ke lapangan melakukan penelusuran.
Tim tidak hanya mengandalkan keterangan masyarakat, tetapi juga mendatangi sekolah dan melihat langsung administrasi absensi guru.
Dari hasil penelusuran, ditemukan daftar absensi yang terlihat telah terisi. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya karena sebelumnya tim memperoleh keterangan mengenai adanya guru yang disebut tidak hadir dalam waktu cukup lama.
Salah seorang guru yang menjadi sorotan disebut berinisial MS. Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim, yang bersangkutan disebut pernah tidak hadir sekitar satu bulan berturut-turut.
Namun, ketika daftar absensi tahun pelajaran 2025–2026 diperiksa, tidak terlihat adanya kekosongan yang menggambarkan ketidakhadiran dalam jangka panjang.
Pertanyaan semakin menguat ketika tim melakukan pengecekan pada 24 Agustus 2026. Absensi yang terlihat di sekolah tercatat telah terisi hingga 15 Agustus 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai mekanisme pengisian absensi, kepala sekolah menyampaikan bahwa absensi dapat diisi langsung untuk periode satu bulan.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah absensi diisi berdasarkan kehadiran guru setiap hari, siapa yang mengisi dan memverifikasi, serta apakah catatan tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi kehadiran guru di sekolah?
Kepala Dinas: Absensi Seharusnya Diisi Setiap Hari
Persoalan mekanisme pengisian absensi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Freddy Advent Panjaitan, S.Sos., M.M.
Saat dikonfirmasi media Polmas Poldasu mengenai apakah absensi guru dapat diisi sekaligus satu bulan atau per tiga bulan, Kepala Dinas menegaskan bahwa absensi seharusnya diisi setiap hari sesuai dengan kehadiran guru.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena di lapangan tim menemukan absensi yang telah terisi hingga tanggal 15 Agustus, sementara pengecekan dilakukan pada 24 Agustus 2026.
Dengan adanya penjelasan Kepala Dinas tersebut, mekanisme pengisian absensi di sekolah yang menjadi lokasi penelusuran tentu perlu diperjelas lebih lanjut.
Apakah absensi tersebut benar-benar diisi setiap hari sesuai kehadiran? Jika pengisian dilakukan sekaligus untuk periode tertentu, apa dasar dan mekanisme yang digunakan?
Absensi Terisi, Kehadiran Dipertanyakan
Persoalan ini menjadi serius apabila benar terdapat guru yang tidak hadir dalam waktu panjang, namun secara administrasi tetap tercatat hadir.
Terlebih bagi guru berstatus ASN maupun penerima sertifikasi, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas, kehadiran, serta dasar pencatatan administrasinya.
Jika ketidakhadiran tersebut memiliki alasan resmi, seperti izin, cuti, tugas kedinasan atau alasan lain yang dibenarkan, tentu harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Namun apabila terdapat ketidaksesuaian antara catatan absensi dengan kondisi sebenarnya, hal tersebut patut menjadi perhatian dan perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi guru. Kehadiran tenaga pendidik berkaitan langsung dengan hak siswa memperoleh pembelajaran dan kualitas pelayanan pendidikan.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, termasuk mencocokkan data absensi dengan jadwal mengajar, jurnal kelas, daftar kehadiran siswa serta kondisi faktual di sekolah.
TabloidPolmasPoldasu.id masih melakukan pendalaman terhadap informasi serupa di sejumlah SD dan SMP di Kecamatan Pangaribuan.
Pemberitaan ini sekaligus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah, guru yang bersangkutan, pengawas sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.
Jika memang ada alasan yang sah, jelaskan. Jika terdapat ketidaksesuaian, periksa. Sebab absensi bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan catatan pertanggungjawaban atas kehadiran dan pelaksanaan tugas seorang guru.
TabloidPolmasPoldasu.id — Mengawal Fakta, Membuka Ruang Klarifikasi.







