Madina Polmas Poldasu
Logikanya sederhana. Kalau memang tidak ada maling, kenapa takut buka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)? Kalau Riksus Dana Stunting Rp103 Miliar itu bersih, kenapa hasilnya dikunci dengan stempel RAHASIA?
Itulah pertanyaan paling telanjang yang kini dilayangkan DPD LSM Tamperak ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara melalui laporan resmi *Nomor 1079/KRDD/LSM-TAMPERAK/IX/2026* tanggal 9 September 2026.
Tamperak sudah muak dengan jawaban *“Riksus telah selesai dan telah ditindaklanjuti”* dari Inspektorat Madina.
Selesai apanya? Ditindaklanjuti apanya? Rakyat tidak butuh kalimat template. Rakyat butuh angka!
*INSPEKTORAT MADINA TERJEPIT OLEH SURATNYA SENDIRI*
Dalam suratnya tanggal 4 Mei 2026, Inspektorat Madina dengan gagah bilang Riksus sudah selesai. Tapi di surat yang sama, mereka juga bilang ada mekanisme pemulihan kerugian keuangan daerah, ada larangan mereduksi pidana jadi administratif, dan statusnya masih *“fase pemantauan pasca-tindak lanjut”.*
Ini namanya selesai yang tidak selesai. Tuntas yang tidak tuntas. Ini sandiwara!
Tamperak tidak menuduh ada maling. Tamperak hanya minta *PENGAWASAN TERHADAP PENGAWAS.*
Kalau bersih, buktikan:
1. Mana surat tugas Riksus-nya?
2. Apa objek yang diperiksa dari Rp103 Miliar itu?
3. Berapa temuan keuangannya?
4. Berapa Miliar yang wajib dikembalikan ke Kas Daerah?
5. Siapa yang sudah mengembalikan?
6. Apakah ada yang harusnya dilempar ke APH tapi malah didiamkan?
Kalau tidak ada temuan, umumkan: *TIDAK ADA TEMUAN.* Kalau ada temuan Rp5 Miliar dan sudah dikembalikan, umumkan: *SUDAH DIKEMBALIKAN Rp5 MILIAR.* Kenapa harus sembunyi?
*UANG UNTUK ANAK STUNTING 47,7% KOK DIBUAT MAIN PETAK UMPET!*
Ingat, ini uang untuk anak-anak Madina yang stuntingnya pernah *47,7% tertinggi se-Sumut* dan *34,2% peringkat 3 tertinggi se-Sumut di 2022.* Ini bukan uang proyek gapura.
Kalau Rp103 Miliar itu benar-benar dipakai untuk susu, telur, dan gizi balita, kenapa LHP-nya harus takut dibuka?
“Kami tidak minta vonis. Kami minta kejelasan. Kalau tak ada maling, kenapa takut buka LHP? Kalau sudah selesai, lalu apa yang ditemukan? Itu saja,” tegas Tamperak.
Kini semua mata tertuju ke Inspektur Provinsi Sumut. Berani tidak periksa Inspektorat Madina? Berani tidak buktikan apakah Riksus itu benar-benar dilakukan secara profesional, atau cuma formalitas untuk membungkam laporan Masyarakat.













