Dua Media Diduga Pasang Badan untuk Somel di Siborongborong, Publik Pertanyakan Independensi.

 

 

 

SIBORONGBORONG.

Polmas Poldasu Id.

 

Keberadaan 19 usaha penggergajian kayu (somel) di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tidak hanya tertuju pada legalitas dan aktivitas usaha di lapangan, tetapi juga pada munculnya pemberitaan dari sejumlah media yang dinilai memberikan sudut pandang berbeda.

 

Sebelumnya, Indigo News, Polmas Poldasu dan Peristiwa 24 menyoroti keberadaan 19 somel tersebut, khususnya terkait legalitas usaha, asal-usul bahan baku kayu, penggunaan bahan bakar minyak (BBM), dugaan penggunaan BBM bersubsidi, pengelolaan limbah serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

 

Namun, setelah pemberitaan tersebut mencuat, muncul pemberitaan dari dua media lain yang justru memberikan gambaran seolah-olah keberadaan usaha somel di Siborongborong tidak memiliki persoalan berarti.

 

Kemunculan pemberitaan dengan sudut pandang berbeda tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik. Apakah pemberitaan tersebut semata-mata merupakan bentuk keberimbangan media, atau justru dapat dipersepsikan sebagai upaya memberikan pembelaan terhadap para pengusaha somel?

Pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab secara objektif.

 

Media memiliki kebebasan dalam menentukan sudut pandang pemberitaan. Namun, independensi dan keberimbangan tetap menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi pers, terlebih ketika suatu persoalan telah menjadi perhatian masyarakat.

 

Publik juga berhak mengetahui apakah informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut telah melalui verifikasi lapangan secara menyeluruh, termasuk mengenai legalitas usaha, sumber bahan baku kayu, penggunaan BBM dan aspek lingkungan.

 

Sebab, persoalan 19 somel di Siborongborong bukan hanya mengenai ada atau tidaknya izin usaha. Legalitas administratif harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

 

Untuk mendapatkan kejelasan, awak media sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Utara terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai keberadaan somel tersebut.

 

Kepala Dinas Perizinan Taput menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan awak media akan menjadi masukan bagi pihaknya. Selanjutnya, Dinas Perizinan akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

 

Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai informasi yang berkembang tidak berhenti pada pemberitaan semata, tetapi dapat diverifikasi berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

 

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan, pemerintah tentunya dapat memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, publik berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

 

Dengan demikian, polemik 19 somel di Siborongborong tidak perlu dijawab melalui perang pemberitaan antar-media. Yang dibutuhkan masyarakat adalah verifikasi terbuka, data yang jelas dan penjelasan resmi dari instansi berwenang.

 

Sementara itu, munculnya dugaan bahwa dua media seolah-olah “pasang badan” terhadap usaha somel juga perlu ditempatkan sebagai pertanyaan publik yang membutuhkan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan sebelum adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Publik kini menunggu langkah pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memastikan apakah seluruh kegiatan 19 somel tersebut benar-benar telah berjalan sesuai ketentuan.

 

Awak media tetap memberikan ruang kepada para pengusaha somel, dua media yang pemberitaannya dipersoalkan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *