Labuhanbatu Selatan. | Tabloid Polmas Poldasu
Di tengah hiruk-pikuk pembangunan dan geliat ekonomi yang terus bergulir, Labuhanbatu Selatan justru terjebak dalam jerat yang makin mengencang: peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang kian merajalela, seolah tak tersentuh oleh teguran maupun tindakan tegas. Ironi yang paling menyakitkan bukanlah semata-mata keberadaan barang haram itu, melainkan pola penindakan yang tampak tidak seimbang kurir kelas bawah yang tertangkap, sementara bandar-berandalan terus melenggang bebas di lorong-lorong masyarakat.
Di kawasan Cikampak, sosok berinisial RST yang dikenal luas warga sebagai pengedar lokal, seolah hidup di luar jangkauan hukum. Lokasi yang diduga menjadi basis operasionalnya diketahui berada di Bakaran Batu, Dusun Asahan, Cikampak. Tak jauh dari sana, di wilayah Kotapinang, figur berinisial Sur yang disinyalir sebagai bandar besar, juga belum pernah merasakan dinginnya sel tahanan. Rantai pasokan ini diduga berhulu pada figur berinisial Aram yang beroperasi dari Rantauprapat sebagai pemasok utama.
Keterangan terkait pola peredaran ini disampaikan kepada tim jurnalistik melalui sambungan telepon pada Kamis (10/9/2026) oleh sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut memaparkan secara rinci alur peredaran, mulai dari pemasok utama di hulu hingga pendistribusian kepada pengedar di lapangan. Lebih lanjut, sumber menyampaikan bahwa Aram diduga memiliki hubungan kerja sama dengan aparat penegak hukum di wilayah Rantauprapat — suatu dugaan yang jika terbukti, dapat menjelaskan mengapa peredaran narkotika tersebut terus berjalan tanpa terhambat secara signifikan.
Keterlambatan penindakan oleh aparat penegak hukum di Labuhanbatu Selatan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Padahal, identitas pengedar utama serta lokasi basis operasionalnya telah diketahui publik. Namun, langkah penindakan tampak tersendat dan belum memenuhi harapan masyarakat akan ketegasan serta kecepatan penanganan. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kendala bersifat teknis, atau ada faktor lain yang menghambat upaya penindakan terhadap jaringan yang sudah teridentifikasi? Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai alasan di balik lambatnya penanganan kasus ini.
Ironisnya, alih-alih memutus mata rantai dari hulunya, penindakan di lapangan justru terus menyasar kelas bawah. Kurir tingkat bawah yang dengan mudah dapat digantikan menjadi sasaran utama, sementara para pengedar di Cikampak dan Kotapinang tetap beroperasi tanpa gangguan berarti. Pola ini hanya melahirkan ilusi keberhasilan semu yang mempercantik angka statistik di atas kertas, tanpa pernah menebas akar masalah. Hukum bekerja bak jaring laba-laba yang hanya mampu menangkap lalat kecil, namun robek seketika saat menerjang kumbang besar.
Praktik pembiaran dan kelalaian dalam penindakan ini secara terang-terangan menabrak berbagai benteng regulasi negara. Pertama, mengabaikan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 serta arahan tegas Kapolri dan BNN yang menggariskan prinsip zero tolerance. Petunjuk pimpinan sangat terang: terapkan pendekatan menelusuri aliran dana guna memiskinkan bandar hingga pemasok utama, serta sikat jaringan pelindung di balik peredaran. Namun perintah ini mendadak menguap saat berhadapan dengan dinamika lokal.
Kedua, pelanggaran ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap pihak yang diduga melindungi atau membiarkan peredaran narkotika dapat dijerat ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang setara dengan pelaku utama. Ketiga, lambatnya penindakan terhadap jaringan yang sudah teridentifikasi bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang cepat, tepat, dan menyasar struktur utama peredaran narkotika bukan sekadar memungut daun, namun menebang pohonnya hingga ke akar.
Praktik semacam ini membawa dampak berantai bagi masyarakat. Publik yang menyaksikan kejanggalan di depan mata akhirnya memilih diam, ragu dan takut untuk melapor. Namun membiarkan hal ini terus terjadi bukanlah pilihan. Ketika saluran penanganan di tingkat lokal tersumbat, masyarakat memiliki hak perlindungan hukum untuk membawa informasi dan bukti-bukti ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi: BNN Pusat, kepolisian tingkat pusat, atau lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman RI.
Dari Jakarta, pesan negara terdengar begitu nyaring: narkotika adalah kejahatan luar biasa yang harus dibabat habis. Namun di tingkat tapak, realitas yang terhampar justru jauh dari harapan seolah ada hukum yang tegas ke bawah, namun lunak dan ramah saat menatap ke atas. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat, apalagi oleh kelambanan yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum. Labuhanbatu Selatan membutuhkan penindakan yang menyasar jaringan utama — bukan hanya menangkap kurir, namun memutus rantai dari pemasok hingga para pengedar di Cikampak dan Kotapinang. Hukum harus kembali berfungsi sebagai penegak keadilan, bukan alat yang hanya menindak yang lemah namun tunduk pada yang kuat.
TUPPAL SIBURIAN
Tabloid Polmas Poldasu







