Taput — TabloidPolmasPoldasu.id
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan hanya soal menu makanan, tetapi menyangkut mekanisme penetapan harga bahan pangan, pengadaan, pencatatan nota, dugaan fee hingga pemberian insentif kepada pihak sekolah penerima MBG.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya mekanisme survei harga yang disebut dilakukan setiap hari Selasa. Harga tersebut kemudian diduga menjadi patokan selama satu minggu.
Persoalannya, harga komoditas pangan di pasar tidak selalu berjalan seperti kalender. Harga ikan, ayam, cabai, tomat, sayuran, minyak goreng dan bahan kebutuhan lainnya dapat berubah dari hari ke hari, bahkan bisa berbeda antara pagi dan sore.
Jika benar harga hanya diperbarui sekali dalam seminggu, publik tentu berhak mempertanyakan: bagaimana mekanisme ketika harga pasar naik? Bagaimana jika harga justru turun? Siapa yang menanggung selisihnya?
KOPERASI MENGAKU MERUGI
Penanggung Jawab Koperasi Romatama Pangan Abadi, Frengky Sianturi, mengaku koperasinya mengalami kerugian akibat mekanisme harga yang disebut berlaku selama satu minggu.
“Saya memiliki koperasi yang bergerak di bidang pangan yang menyuplai dapur MBG, yaitu Koperasi Romatama Pangan Abadi. Saat ini jelas-jelas merugi karena HET yang ditentukan pihak admin MBG di Kecamatan Siborongborong hanya sekali seminggu. Harga ditentukan setiap hari Selasa, padahal harga ikan, sayur-mayur, cabai, tomat, ayam, minyak goreng dan komoditas lainnya berubah-ubah,” ujar Frengky, Selasa (1/9/2026).
Pernyataan tersebut tentunya perlu dijawab secara terbuka oleh pihak pengelola MBG. Siapa yang berwenang menetapkan harga? Apa dasar dan formula penetapannya? Apakah terdapat mekanisme koreksi ketika harga pasar berubah?
NOTA, PENGADAAN DAN DUGAAN FEE
Sorotan berikutnya menyentuh proses pengadaan dan administrasi. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya persoalan mengenai harga yang ditawarkan kepada petani maupun pemasok serta mekanisme pencatatan nota.
Muncul pula informasi mengenai dugaan adanya fee dalam proses pengadaan. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan membutuhkan bukti serta klarifikasi dari pihak yang berkepentingan.
Karena itu, transparansi menjadi penting. Publik patut mengetahui siapa yang melakukan survei harga, siapa yang menentukan harga, siapa yang memverifikasi nota, bagaimana transaksi dicatat dan bagaimana selisih harga dipertanggungjawabkan.
INSENTIF Rp500 RIBU PER SEKOLAH, APRESIASI ATAU PERLU DIJELASKAN?
Yang tak kalah menarik adalah persoalan insentif kepada guru atau penanggung jawab penerima MBG di sekolah.
Awak media menerima informasi adanya dugaan dapur tertentu memberikan insentif sekitar Rp500 ribu per sekolah. Sementara itu, disebut terdapat acuan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai pemberian insentif tersebut.
Pertanyaan pun muncul: apakah pemberian itu merupakan bentuk apresiasi yang diperbolehkan, atau terdapat mekanisme dan batasan tertentu yang wajib dipatuhi?
Apalagi, informasi yang diterima awak media menyebutkan ada sekolah yang mempertanyakan perbedaan besaran insentif antara satu dapur dengan dapur lainnya.
Hal ini penting diklarifikasi agar pemberian insentif tidak menimbulkan persepsi sebagai bentuk imbalan untuk memengaruhi hubungan kerja sama antara dapur MBG dan sekolah.
8 DAPUR MBG DIPANTAU
Pada Selasa (1/9/2026), awak media melakukan monitoring terhadap 8 dapur MBG di Kecamatan Siborongborong.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, Koperasi Romatama Pangan Abadi milik Frengky Sianturi disebut menjalankan kegiatan MBG dengan legalitas yang dimilikinya.
Sementara itu, terhadap sejumlah dapur lainnya masih terdapat sejumlah informasi yang perlu diverifikasi, terutama terkait status kelembagaan, pola pengadaan bahan pangan, pencatatan transaksi serta sistem pengawasan.
Jika benar terdapat pembelian langsung dari pasar, petani maupun toko, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasannya.
Apakah seluruh transaksi tercatat? Siapa yang melakukan verifikasi? Apakah harga pembelian sesuai ketentuan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi selisih harga?
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
MBG bukan sekadar urusan memasak dan membagikan makanan. Di dalamnya terdapat anggaran negara, bahan pangan, koperasi, dapur/SSPG, sekolah, tenaga pengelola dan yang paling utama adalah kebutuhan gizi anak-anak.
Karena itu, setiap mata rantai harus terang.
Harga harus jelas. Nota harus jelas. Pengadaan harus jelas. Insentif harus jelas. Koperasi harus jelas. Peran admin dan akuntan harus jelas. Pengawasan juga harus jelas.
Awak media tidak menempatkan informasi maupun dugaan yang berkembang sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan klarifikasi dari pihak terkait.
Namun, ketika muncul pertanyaan mengenai mekanisme harga, pengadaan, nota, dugaan fee dan insentif sekolah, maka transparansi menjadi sesuatu yang tidak bisa diabaikan.
Kini publik menunggu penjelasan pihak pengelola MBG, pengelola dapur/SSPG, koperasi dan instansi terkait: benarkah harga ditetapkan setiap Selasa dan berlaku selama satu minggu? Apa dasar penetapannya? Bagaimana jika harga pasar berubah? Dan bagaimana memastikan setiap transaksi MBG bebas dari permainan harga maupun kepentingan tertentu?
Sebab, MBG adalah program untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak. Jangan sampai persoalan administrasi dan tata kelola justru membuat publik bertanya-tanya ke mana arah pengelolaannya.













