DOLOK SANGGUL | Polmas Poldasu.
Persoalan pinjaman uang yang disebut terjadi ketika MS menjabat sebagai Plt. Pelaksana Tugas BPBD Kota Sibolga kembali menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan FH, pinjaman tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan, namun hingga kini, setelah hampir empat tahun, pembayaran disebut belum juga diselesaikan.
FH, warga Sibolga, mengatakan persoalan tersebut bermula dari transaksi pinjaman yang terjadi pada 2022. Menurut keterangannya, kesepakatan pembayaran telah dituangkan dalam perjanjian tertulis.
FH mengaku telah berulang kali menunggu penyelesaian kewajiban tersebut. Namun, menurut dia, hingga saat ini pembayaran yang dijanjikan belum terealisasi.
“Dijanjikan satu bulan, tetapi sampai sekarang sudah hampir empat tahun belum juga dibayarkan,” ujar FH.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi kepada MS. Pada 9 Maret 2026, media mendatangi kantor MS untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, menurut FH, MS menyampaikan akan menemui dirinya di Sibolga untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, FH mengaku hingga kini pertemuan yang dijanjikan belum terlaksana.
“Saya masih menunggu itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata FH.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena persoalan pinjaman itu disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, sementara MS kini telah berpindah tugas dan menduduki jabatan sebagai kepala dinas di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
FH berharap status dan jabatan MS saat ini tidak menjadi penghalang untuk menyelesaikan persoalan yang menurutnya merupakan kesepakatan pribadi yang telah dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Polmas Poldasu tetap membuka ruang hak jawab kepada MS untuk memberikan klarifikasi mengenai pinjaman tersebut, termasuk mengenai nilai pinjaman, isi perjanjian, serta alasan belum dilakukannya pembayaran.
Pemberitaan ini merupakan penyampaian keterangan dari FH dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Polmas Poldasu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab seluruh pihak.












