Langkat-PolmasPoldasu.id
Untuk mengantisipasi Hasil putusan Praperadilan terkait Aspek Pormil yang di ajukan Tersangka LS ke PN Langkat
Beberapa hari lalu,Korban Perusakan dan Pencurian,Darwin Besita Bangun kembali melaporkan tersangka LS ke MaPolres Langkat,Harapannya”.jika prapid tersangka dikabulan di PN langkat,maka kami minta Penyidik Polres langkat
dapat Kembali menetapkan LS sebagai tersangka dengan alat bukti yang sah
Tegas korban Darwin Besita Bangun
Lewat Pers rilisnya Kamis.(20/8/2026)
Tersangka LS dilaporkan menyusul laporan sebelumnya pada tahun 2022 lalu, terkait tindak pidana pengrusakan dan pencurian atas tanaman milik saksi korban Darwin Besita Bangun yang berlokasi di Desa Sirapit Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat. Namun belum masuk Pokok Perkara atas BAP yang sudah dilimpahkan JPU ke PN Langkat Tersangka mengajukan Permohonan Praperadilan Ke PN Langkat dengan Tergugat 1 Polres Langkat dan tergugat 2 Kejaksaan Negeri Langkat
Kronologis Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Darwin Besita Bangun mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) berupa tanaman kayu karet, batang kelapa, kayu rambutan, dll yang dirusak dan dicuri oleh tersangka LS.Kasus Pidana ini sudah diproses Di Mapolres Langkat
Dan berkasnya sudah P-21 dan masuk ke Pengadilan Negeri Langkat, akan tetapi tersangka melakukan upaya praperadilan sehingga Perkaranya Tertunda
Sebagai saksi korban yang telah lama menantikan agar perkara ini dapat berproses secara cepat, tepat, adil dan transparan, saya berharap Kepada Hakim Tunggal Praperadilan dapat menolak seluruh permohonan Termohon yang diajukan Tersangka Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)Nomor 03 Tahun 2026 tentang Praperadilan,sehingga penyidik Polres Langkat dapat kembali menetapkan LS sebagai tersangka tindak pidana dan kami juga berharap penegak hukum dapat benar-benar memperhatikan harapan rakyat yang menjadi korban yang Dirugikan” ujar Darwin.







