Tapanuli Utara./Polmas Poldasu.
Polemik mengenai status Ida Rohani Sinaga kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Tapanuli Utara. Menanggapi hal tersebut, Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menegaskan pada media 20/8/2026 bahwa hingga kini pemerintah daerah belum mengaktifkan kembali Ida Rohani Sinaga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jonius menjelaskan, Pemkab Tapanuli Utara akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan yang dikeluarkan lembaga berwenang, termasuk apabila BKN Pusat nantinya memutuskan yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas sebagai ASN.
“Kalau ada surat pengaktifan kembali dari BKN Pusat, tentu kita akan mengikuti anjuran tersebut,” ujar Jonius.
Ia juga menjelaskan mengenai kedatangan Ida Rohani Sinaga bersama kuasa hukumnya ke Kantor Bupati Tapanuli Utara. Menurut Jonius, kedatangan tersebut berkaitan dengan dokumen dari Badan Pengawasan ASN yang masih memerlukan kelengkapan administrasi.
“Mereka membawa surat dari Badan Pengawasan ASN untuk dilengkapi. Kita terima, kita pelajari dan akan kita lengkapi berkasnya. Kalau memang ada keputusan yang memerintahkan untuk mengaktifkan kembali, Pemda Taput tidak keberatan,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Tapanuli Utara Janry Simanjuntak memastikan bahwa keputusan pemberhentian terhadap Ida Rohani Sinaga sebelumnya telah diterbitkan. Namun, proses tersebut masih dapat ditempuh melalui mekanisme banding.
“ PNS yang bersangkutan boleh banding ke BP ASN, dan sekarang yang bersangkutan sedang banding,” ujar Janry kepada media, Kamis (21/8).
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tapanuli Utara Manapang Simamora memberikan penjelasan serupa. Menurutnya, keputusan pemberhentian Ida Rohani Sinaga diambil setelah Pemkab Taput menerima rekomendasi dari BKN Pusat.
“Pemkab Tapanuli Utara telah mengeluarkan SK pemberhentian setelah adanya surat rekomendasi dari BKN Pusat,” kata Manapang saat dikonfirmasi melalui seluler.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti persoalan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pertemuan Ida Rohani Sinaga bersama kuasa hukumnya dengan Bupati, menurut Manapang, tidak dapat dimaknai sebagai tanda bahwa status kepegawaiannya telah berubah.
“Sebagai pembina kepegawaian, Ida Rohani sah-sah saja bertamu ke ruangan Bupati. Tetapi itu bukan berarti yang bersangkutan sudah aktif kembali sebagai PNS,” tegasnya.
Manapang menambahkan, keputusan akhir tetap berada pada mekanisme dan kewenangan lembaga yang menangani proses tersebut. Jika nantinya BKN Pusat memutuskan Ida Rohani Sinaga dapat kembali bekerja, Pemkab Tapanuli Utara akan menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut.
“Kalau nantinya BKN Pusat memberikan keputusan agar Ida Rohani Sinaga kembali bekerja, tentu kita tidak punya hak untuk menghalangi,” ujarnya.
Dengan demikian, Pemkab Tapanuli Utara menegaskan bahwa kehadiran Ida Rohani Sinaga di Kantor Bupati bukanlah indikator pengaktifan kembali sebagai PNS. Status kepegawaiannya masih menunggu proses banding dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Ditengah polemik yang berkembang, masyarakat juga berharap setiap perkembangan terkait status Ida Rohani Sinaga dapat disampaikan secara terbuka dan jelas kepada publik.
Terlebih, persoalan tersebut telah menimbulkan berbagai tanggapan dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat Tapanuli Utara. Karena itu, apabila nantinya BKN Pusat mengeluarkan keputusan terkait status Ida Rohani Sinaga, publik berharap keputusan tersebut dapat dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi baru.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status yang bersangkutan sekaligus memahami bahwa setiap keputusan kepegawaian ditempuh berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku.













