Oleh Tuppal Siburian, S.T.
Wartawan Tabloid Polmas Poldasu
“Regulasi bukan sekadar ketentuan tertulis, melainkan landasan hukum yang wajib dijunjung tinggi dan dipatuhi secara konsisten tanpa pengecualian.” Prinsip fundamental ini seharusnya menjadi pedoman utama dalam setiap operasional korporasi, khususnya bagi entitas milik negara yang berkewajiban menjadi teladan kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik.
Namun, temuan mendalam di lapangan pada areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional I PalmCo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, justru mengungkap anomali ekologis yang sangat mengkhawatirkan. Temuan ini menuntut perhatian instan dari berbagai pihak berwenang. Di bekas aliran sungai yang dahulu airnya jernih dan banyak ikan, kini yang tersisa hanyalah wujud menyerupai parit yang melintasi kawasan perkebunan. Tidak ditemukan satu pun tegakan kayu alam atau vegetasi riparian (vegetasi alami penyangga tepian sungai) yang tersisa.
Lanskap bentang alam telah berubah secara drastis. Alih-alih menemukan zona penyangga hijau yang melindungi ekosistem perairan, yang terlihat justru pohon-pohon kelapa sawit yang ditanam persis hingga ke bibir tebing sungai tanpa menyisakan ruang sedikit pun. Praktik alih fungsi lahan yang masif ini telah menghapus batas fisik alami antara daratan budidaya dan badan air. Garis sempadan sungai lenyap tak berbekas, sehingga menyulitkan identifikasi batas aliran air bagi siapa pun yang memantau kawasan tersebut.
Kondisi ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian sistematis terhadap kaidah konservasi tanah dan air yang krusial bagi keberlangsungan ekosistem di wilayah ini. Lebih jauh lagi, praktik tersebut membuka potensi pelanggaran hukum lingkungan yang serius bagi sebuah korporasi milik negara.
Penanaman kelapa sawit secara agresif hingga menembus batas sempadan dan merangsek langsung ke bibir sungai membawa dampak destruktif yang bersifat sistemik dan berjangka panjang terhadap keseimbangan hidrologi Daerah Aliran Sungai (DAS). Hilangnya vegetasi asli dan rantai makanan riparian (vegetasi alami penyangga tepian sungai) bermula ketika pohon-pohon kayu alam endemik yang tumbuh secara alami di sepanjang tepian sungai dibabat habis demi mengejar perluasan areal tanam komersial.
Padahal, vegetasi tersebut memegang peranan sangat vital sebagai penahan erosi alami yang menjaga kestabilan tebing, penyaring residu pupuk dan pestisida dari limpasan air permukaan agar tidak mencemari badan air, serta penyuplai bahan organik utama bagi ekosistem perairan. Ketika pelindung alami ini musnah, ekosistem penyangga air mati total, rantai makanan di sungai terputus, dan keanekaragaman hayati air tawar yang seharusnya menjadi kekayaan alam daerah secara perlahan turut punah.
Kondisi tersebut diperparah oleh krisis identifikasi bentang alam. Sistem perakaran kelapa sawit yang mendominasi hingga tepat ke bibir tebing air membuat saluran-saluran air kecil, anak sungai, dan aliran utama kehilangan morfologi alaminya. Erosi dinding tebing yang terus terjadi tanpa tertahan oleh cengkeraman akar pohon berkayu menyebabkan longsoran tanah masif, yang pada akhirnya mendangkalkan badan air secara drastis. Akibatnya, wujud sungai berubah menjadi sekadar parit sempit yang tertutup rapat oleh pelepah sawit busuk, atau bahkan sepenuhnya tersembunyi di balik kerapatan kanopi sawit.
Rangkaian kerusakan ini bermuara pada kegagalan total fungsi ekologis zona penyangga. Pelanggaran aturan tata ruang yang mewajibkan sterilisasi sempadan sungai dari tanaman komersial menunjukkan kelemahan pengawasan internal yang parah, di mana batas perlindungan ekologis dikorbankan secara brutal demi mengejar produktivitas jangka pendek tanpa mempedulikan dampak kehancuran lingkungan yang jauh lebih besar.
Praktik budidaya kelapa sawit yang mengokupasi kawasan sempadan sungai dan menghilangkan vegetasi riparian (vegetasi alami penyangga tepian sungai) merupakan pelanggaran telak terhadap peraturan perundang-undangan nasional maupun standar keberlanjutan global yang wajib dipatuhi, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Mengubah fungsi kawasan lindung sempadan sungai menjadi areal perkebunan monokultur dikategorikan sebagai perusakan lingkungan hidup dan pelanggaran tata ruang, yang dapat dikenai sanksi administratif berat, kewajiban pemulihan lingkungan dengan biaya sangat besar, hingga ancaman pidana bagi manajemen perusahaan yang terbukti melakukan pembiaran atas kerusakan tersebut.
Temuan ini juga berdampak langsung pada kelayakan sertifikasi keberlanjutan perusahaan, baik standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Kedua skema ini secara tegas dan tanpa kompromi melarang perusakan kawasan bernilai konservasi tinggi serta zona sempadan sungai. Keberadaan tanaman sawit tanpa koridor hijau di sepanjang aliran sungai merupakan temuan ketidakpatuhan mayor yang secara langsung mencederai legitimasi sertifikat keberlanjutan perusahaan.
Risiko lainnya adalah potensi boikot serta tekanan serius dari pasar ekspor global yang semakin menaruh perhatian besar pada aspek kelestarian lingkungan. Sebagai bagian dari BUMN, PTPN IV seharusnya menjadi lokomotif kepatuhan dan teladan bagi industri lain. Oleh karena itu, pembiaran terhadap pelanggaran batas sempadan sungai ini menuntut tindakan korektif yang radikal, transparan, dan terukur bukan sekadar pembelaan administratif di atas kertas yang mengabaikan realitas kehancuran di lapangan.
Satu hal yang sangat ironis dan memerlukan kajian mendalam adalah fakta bahwa regulasi teknis terkait penetapan garis sempadan sungai baru terbit belakangan, tepat ketika kerusakan sungai di areal perkebunan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan telah berlangsung secara masif dan nyaris tidak dapat dipulihkan kembali. Secara kronologis, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai baru diterbitkan setelah bertahun-tahun praktik alih fungsi lahan di sempadan sungai berjalan tanpa kendali, disusul Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai yang semakin mempertegas batas perlindungan yang harus dipatuhi.
Keterlambatan kehadiran regulasi teknis ini menciptakan celah hukum dan kekosongan kebijakan yang dimanfaatkan secara sepihak oleh manajemen kebun. Selama bertahun-tahun, ketiadaan demarkasi fisik dan pemetaan spasial yang resmi di lapangan membuat batas sempadan sungai menjadi kabur dan mudah “digeser” sesuai kepentingan ekspansi tanaman. Ketika regulasi akhirnya terbit, sungai-sungai di kawasan tersebut telah kehilangan bentuk aslinya berubah menjadi parit sempit yang terpendam di bawah kerapatan tegakan sawit sehingga penegakan aturan yang baru pun dihadapkan pada kondisi fisik yang sudah rusak parah dan sulit dikembalikan ke keadaan semula.
Namun perlu ditegaskan, keterlambatan regulasi teknis tidak serta-merta membebaskan tanggung jawab hukum dan moral korporasi. Sebelum regulasi terbit, prinsip kehati-hatian dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup sebenarnya telah diamanatkan dalam berbagai peraturan induk, termasuk UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sudah berlaku sejak lama. Regulasi teknis hanyalah pelengkap operasional, sedangkan kewajiban untuk tidak merusak fungsi ekologis sungai telah melekat sebagai prinsip hukum lingkungan yang berlaku sejak awal.
Korelasi ini memperlihatkan pola yang berulang: kerusakan lingkungan mendahului ketegasan aturan, dan ketika aturan akhirnya turun, kerusakan sudah menjadi permanen dan biaya pemulihan membengkak berkali-kali lipat. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Labuhanbatu Selatan, melainkan juga terungkap di berbagai wilayah lain seperti Jambi dan Riau, di mana PTPN IV dan perusahaan sawit lainnya kerap memanfaatkan kekosongan regulasi teknis untuk memperluas areal tanam ke kawasan sempadan sungai. Kondisi ini mengungkap kelemahan mendasar dalam sistem pengaturan dan pengawasan lingkungan nasional, di mana regulasi sering kali baru disusun atau dipertegas setelah kerusakan terjadi secara meluas sebuah pola yang dikenal sebagai pendekatan penanganan berbasis kerusakan, bukan pencegahan.
Sebagai langkah awal memulihkan krisis ekologis yang terjadi, manajemen PTPN IV Regional I PalmCo wajib mengambil tanggung jawab moral dan hukum kepada publik. Langkah perbaikan harus dimulai dengan demarkasi ulang dan audit spasial, yaitu penetapan kembali batas sempadan sungai secara tegas dan jelas (demarkasi), disertai pemeriksaan serta analisis menyeluruh berbasis data lokasi, posisi, dan luasan geografis (audit spasial) melalui audit independen guna mengidentifikasi seluruh titik koordinat bekas aliran sungai yang kini tertutup tegakan sawit.
Selanjutnya, dilakukan restorasi riparian (pemulihan zona penyangga tepian sungai) secara masif, mencakup penebangan bertahap pohon kelapa sawit di zona sempadan sungai dan menggantinya dengan penanaman kembali jenis pohon kayu alam endemik yang memiliki fungsi konservasi tinggi untuk mengikat tanah serta memulihkan tata air alami. Seluruh upaya pemulihan harus dijalankan dengan komitmen transparansi serta melibatkan pengawas independen, akademisi, dan masyarakat sipil dalam setiap tahap audit kepatuhan lingkungan.
Ketidakpatuhan Kebun PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan terhadap berbagai regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai bukanlah kejadian terisolasi. Fenomena ini merupakan akumulasi dari berbagai faktor struktural, kelembagaan, ekonomi, hingga lemahnya pengawasan yang saling memperkuat satu sama lain.
Pertama, orientasi bisnis yang berlebihan pada target produksi sering kali menempatkan aspek lingkungan hanya sebagai formalitas belaka. Setiap hektare lahan dipandang sebagai potensi keuntungan ekonomi, sehingga sempadan sungai yang seharusnya steril justru dimanfaatkan untuk penanaman sawit demi memperluas areal tanam. Kedua, lemahnya sistem pengawasan internal menyebabkan audit cenderung bersifat administratif dan jarang menyentuh masalah substantif di lapangan, sementara laporan sering dimanipulasi agar tampak patuh di atas kertas. Ketiga, penegakan hukum dari pihak eksternal tidak berjalan efektif; aparat pengawas sering kali ragu mengambil tindakan tegas terhadap BUMN besar, sehingga muncul persepsi bahwa aturan dapat diabaikan tanpa konsekuensi nyata.
Keempat, kompleksitas birokrasi dan keterbatasan kapasitas teknis di tingkat lapangan membuat kebijakan pusat sulit diterapkan secara benar. Banyak pengelola kebun yang memahami aspek agronomi dan ekonomi, namun kurang memahami hukum lingkungan serta fungsi ekologis sempadan sungai. Kelima, belum adanya demarkasi fisik dan pemetaan spasial yang tegas terhadap batas sempadan sungai di lapangan membuka celah bagi interpretasi sepihak, sehingga batas perlindungan lingkungan mudah digeser sesuai kepentingan ekspansi tanaman. Keenam, budaya organisasi yang merasa “kebal hukum” sebagai bagian dari struktur negara melahirkan sikap arogansi birokrasi, di mana kepatuhan terhadap regulasi dipandang sebagai pilihan, bukan kewajiban hukum yang mengikat. Terakhir, standar keberlanjutan seperti ISPO maupun RSPO baru dijalankan secara seremonial saat audit sertifikasi, namun tidak benar-benar diinternalisasi ke dalam budaya kerja harian perusahaan.
Seluruh faktor tersebut saling berkaitan dan membentuk siklus ketidakpatuhan yang sulit diputus tanpa intervensi menyeluruh dan perubahan paradigma manajemen secara fundamental. Tanpa reformasi yang mencakup penegakan hukum tegas, perbaikan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas teknis SDM, serta penataan ulang insentif kinerja yang menyeimbangkan aspek ekonomi dan ekologi, pelanggaran serupa dipastikan akan terus berulang.
Kondisi sungai yang hancur di kawasan perkebunan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan saat ini menjadi bukti nyata betapa besarnya kerugian ekologis yang telah terjadi akibat pengabaian aturan sempadan sungai. Upaya pemulihan yang menyeluruh dan berkelanjutan sangat mendesak dilakukan agar sungai yang dahulu jernih dan kaya kehidupan itu dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus mencegah kerusakan lebih lanjut yang dapat mengancam keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Ada sebuah ironi sejarah yang sangat layak direnungkan. Bangsa Belanda yang selama ratusan tahun kita kenal sebagai penjajah yang mengeksploitasi kekayaan Nusantara justru tidak pernah merusak hutan dan sungai secara sembarangan. Padahal dalam praktiknya, Belanda kerap meminta tambahan tanah kepada penguasa lokal: dikasih satu, mereka minta dua; dikasih dua, mereka minta lebih luas lagi dan hampir selalu dikabulkan. Namun menariknya, meskipun terus memperluas lahan yang dikuasai, mereka justru menerapkan aturan ketat tentang kawasan lindung, sempadan sungai, dan pengelolaan hutan lestari. Pemerintah kolonial bahkan membentuk Dinas Kehutanan dan mengeluarkan peraturan perlindungan mata air serta larangan penanaman tanaman komersial di tepian sungai. Bagi Belanda, menjaga kelestarian hutan dan sungai bukanlah tindakan filantropi, melainkan kepentingan jangka panjang: sungai yang jernih berarti jalur transportasi yang andal dan air yang cukup untuk mengairi lahan pertanian produktif yang menghasilkan keuntungan tahun demi tahun. Mereka memahami bahwa merusak ekosistem berarti mematikan sumber pendapatan berkelanjutan yang menjadi tumpuan kekuasaan ekonomi mereka di tanah jajahan.
Ironinya, bangsa yang dahulu dijajah dan kini telah merdeka melalui tangan korporasi negara seperti PTPN IV, yang pada tahun 1981 dibentuk sebagai PTPN III untuk mengelola aset perkebunan negara di wilayah Labuhanbatu Selatan justru melakukan tindakan yang jauh lebih destruktif: menebang hutan alam di sepanjang tepian sungai, menanam sawit hingga ke bibir air, dan membiarkan sungai berubah menjadi parit yang tertimbun lumpur dan sampah organik. Pertanyaannya sederhana namun menyentuh nurani: mengapa penjajah yang datang untuk mengambil keuntungan saja masih berpikir untuk menjaga kelestarian alam, sementara kita pemilik sah negeri ini justru tega mengorbankan sungai dan hutan sendiri demi keuntungan sesaat? Perbandingan ini memperjelas bahwa persoalan mendasarnya bukan pada siapa yang mengelola, melainkan pada paradigma dan etika pengelolaan: apakah sumber daya alam dipandang sebagai aset jangka panjang yang harus dijaga, atau sekadar objek eksploitasi untuk keuntungan jangka pendek.
Hingga laporan ini disusun, investigasi mendalam terkait kasus hancurnya ekosistem sungai di areal kebun sawit PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan masih terus berlangsung. Tim jurnalistik terus mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan tambahan dari berbagai pihak guna melengkapi fakta yang terungkap di lapangan. Temuan lengkap beserta seluruh bukti yang terkumpul nantinya akan disusun secara sistematis dan dilaporkan kepada elemen berwenang mulai dari manajemen pusat PTPN IV, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian BUMN, hingga aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil demi memastikan akuntabilitas korporasi, pemulihan lingkungan yang dirusak, serta terciptanya efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.













