Siborongborong | Polmas Poldasu
Penerapan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 tentang Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai Tahun Ajaran 2026/2027 kini menjadi perhatian masyarakat. Surat edaran tersebut secara tegas mengatur bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan menjual, menyediakan, mengarahkan, maupun mewajibkan orang tua atau peserta didik membeli pakaian seragam melalui pihak sekolah. Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Namun, di tengah pemberlakuan kebijakan tersebut, muncul informasi di masyarakat yang diduga bertolak belakang dengan ketentuan dimaksud di SMAN 2 Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Informasi tersebut mendorong awak media Polmas Poldasu, Togar N bersama sejumlah rekan media, melakukan penelusuran serta konfirmasi langsung ke sekolah pada Kamis (30/7/2026).
Saat tiba di lokasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 2 Siborongborong, Fernando Hutagalung, tidak berada di tempat. Awak media kemudian diterima oleh R. Nababan, yang mengaku sebagai Wakil Kepala Sekolah.
Setelah mendengarkan maksud dan tujuan kedatangan awak media terkait informasi mengenai mekanisme pengadaan seragam siswa baru kelas X, R. Nababan memberikan penjelasan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam proses pengadaan maupun penjualan seragam.
Menurutnya, sekolah hanya menyampaikan informasi mengenai motif, corak, dan model seragam yang menjadi identitas resmi peserta didik agar terdapat keseragaman dalam berpakaian di lingkungan sekolah.
“Pengadaan seragam siswa baru tidak dicampuri oleh pihak sekolah. Kami hanya memberikan petunjuk mengenai motif seragam yang digunakan siswa,” ujarnya.
Namun demikian, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah siswa yang ditemui awak media pada hari yang sama. Beberapa siswa mengaku memperoleh seragam batik dan pakaian olahraga melalui pihak sekolah. Mereka juga menyampaikan telah membayar sebesar Rp565.000 untuk satu paket seragam tersebut dan menyatakan seluruh paket telah diterima.
Perbedaan informasi antara keterangan pihak sekolah dengan pengakuan sejumlah siswa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan seragam yang sebenarnya berlangsung di SMAN 2 Siborongborong.
Untuk memperoleh penjelasan yang lebih utuh, awak media juga berupaya menghubungi Plt Kepala SMAN 2 Siborongborong, Fernando Hutagalung, melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
Konfirmasi turut dilakukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, Rudi Sinaga. Ia menyampaikan bahwa pihaknya segera meminta penjelasan kepada sekolah setelah menerima informasi tersebut.
Berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari pihak sekolah, Rudi Sinaga menyebut bahwa SMAN 2 Siborongborong tidak melakukan pengadaan maupun penjualan seragam siswa.
“Terima kasih Pak atas informasinya. Yang pasti kita taat dan patuh terhadap Surat Edaran Kadisdik Provinsi Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 terkait MPLS dan pengadaan baju seragam. Pihak sekolah tidak melakukan pengadaan maupun penjualan baju olahraga dan seragam batik. Sekolah hanya memberikan informasi kepada orang tua siswa melalui grup WhatsApp mengenai model seragam yang digunakan sebagai bagian dari penegakan disiplin di SMAN 2 Siborongborong. Jadi sekolah tidak menjual seragam tersebut dan siswa diarahkan membelinya dari luar,” jelas Rudi Sinaga.
Meski demikian, adanya perbedaan antara penjelasan pihak sekolah dengan pengakuan sejumlah siswa mengenai asal pengadaan seragam masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Penjelasan yang komprehensif dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme pengadaan seragam sekaligus memastikan pelaksanaan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polmas Poldasu menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Plt Kepala SMAN 2 Siborongborong maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi tambahan atau penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengadaan seragam dimaksud, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













