Tapanuli Utara | Polmas Poldasu
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan sistem pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital. Inovasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, Romusa Simanungkalit, ST, MM, menjelaskan bahwa transformasi pelayanan digital merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan awak media TabloidPolmasPoldasu.id di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).
Menurut Romusa, saat ini masyarakat dapat mengajukan berbagai layanan administrasi kependudukan secara daring melalui nomor WhatsApp resmi Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Utara. Layanan tersebut meliputi pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, perubahan data kependudukan, serta berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Dengan adanya layanan digital tersebut, masyarakat tidak lagi harus menghabiskan waktu datang ke kantor hanya untuk menyerahkan berkas atau memperoleh informasi mengenai persyaratan administrasi. Seluruh proses awal dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp, sehingga lebih praktis, cepat, dan hemat biaya.
Meski demikian, Romusa menegaskan bahwa terdapat pengecualian untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Pemohon tetap diwajibkan hadir langsung ke Kantor Disdukcapil karena harus menjalani proses perekaman biometrik, pengambilan sidik jari, foto, serta verifikasi identitas yang hanya dapat dilakukan secara langsung.
“Selama ini masyarakat harus meluangkan waktu datang ke kantor untuk mengurus administrasi kependudukan. Kini cukup menghubungi layanan WhatsApp resmi Disdukcapil, petugas kami akan memberikan informasi sekaligus memproses permohonan sesuai kebutuhan masyarakat. Hanya untuk pengurusan KTP masyarakat wajib hadir langsung di Dinas Dukcapil karena ada proses perekaman data yang memang harus dilakukan secara langsung,” ujar Romusa.
Ia mengatakan, penerapan pelayanan berbasis digital ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan atau memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor pelayanan.
Selain memberikan kemudahan akses, sistem pelayanan online juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi kerja aparatur, mempercepat proses penyelesaian dokumen, mengurangi antrean pelayanan, serta menciptakan pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Romusa memastikan seluruh petugas Disdukcapil akan memberikan pelayanan yang cepat, responsif, ramah, dan profesional kepada setiap masyarakat yang memanfaatkan layanan WhatsApp resmi Disdukcapil. Pihaknya juga terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem agar pelayanan publik semakin optimal.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat Tapanuli Utara memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan berkualitas. Melalui layanan berbasis online ini, kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan,” tegasnya.
Melalui inovasi pelayanan digital tersebut, Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Utara optimistis mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.







