Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Perhatian publik mendadak tertuju pada dugaan penyimpangan tata kelola yang cukup serius di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Sorotan tajam kali ini mengarah langsung ke Unit Koperasi Kebun (UKK) Aek Torop yang berada di bawah naungan PTPN IV Regional I PalmCo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Koperasi yang semestinya berdiri kokoh sebagai pilar utama untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja justru diduga kuat telah dialihkan fungsinya menjadi sarana penyaluran dana komersial dari pihak luar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, koperasi ini diduga menerima kucuran modal dalam jumlah besar dari seorang pengusaha swasta berinisial JN, pemilik Optik Mandiri Cikampak.
Dana tersebut kemudian dikelola untuk disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada para karyawan kebun, dengan seluruh proses operasionalnya dikoordinasikan oleh Ketua UKK berinisial HP.
Praktik ini memicu perdebatan terkait kesesuaiannya dengan prinsip dasar perkoperasian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengelolaan dana pihak luar dan skema penyalurannya idealnya melalui mekanisme persetujuan anggota lewat Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Tanpa prosedur tersebut, koperasi dinilai menghadapi risiko keuangan yang dapat berdampak langsung pada aset bersama anggota apabila terjadi hambatan pengembalian dana. Di sisi lain, operasional unit usaha di lingkungan BUMN juga terikat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Keberadaan aktivitas finansial pihak luar di lingkungan kerja BUMN ini memunculkan pertanyaan seputar efektivitas pengawasan internal. Sorotan turut mengarah kepada Manajer Kebun Aek Torop, Hekianang Wigjiarto.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 22 Juli 2026, untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai sejauh mana pihak manajemen mengetahui dan mengawasi kerja sama tersebut, Hekianang Wigjiarto memberikan tanggapan:
“Terima kasih bg infonya, langsung saja bang konfirmasi kepada Ketua UKK.”
Sementara itu, Ketua UKK berinisial HP, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 24 Juli 2026, mengenai prosedur serta dasar hukum pengelolaan dana pihak ketiga di dalam koperasi, belum memberikan penjelasan atau tanggapan lanjutan saat dimintai keterangan.
Menanggapi dinamika ini, berbagai pihak mendasarkan perlunya langkah verifikasi melalui audit yang transparan dan objektif. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, menjaga akuntabilitas tata kelola, serta melindungi hak-hak serta aset para pekerja di Kebun Aek Torop.
Dari sudut pandang regulasi, pengamat hukum menilai bahwa penanganan kasus semacam ini memerlukan pembuktian yang cermat, di mana keterlibatan pihak swasta dalam penyaluran dana komersial melalui entitas non-resmi kerap dikaitkan dengan ketentuan perizinan di bawah otoritas pengawas jasa keuangan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap aturan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat. Di sisi lain, pengurus koperasi yang terbukti mengambil kebijakan di luar mandat anggota berisiko menghadapi sanksi administratif maupun perdata berdasarkan regulasi perkoperasian yang berlaku.
Catatan Redaksi: Seluruh uraian di atas disampaikan berdasarkan informasi awal dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ruang klarifikasi, hak jawab, serta penjelasan yang berimbang tetap terbuka lebar bagi Hekianang Wigjiarto, Ketua UKK berinisial HP, maupun pengusaha berinisial JN guna meluruskan duduk perkara hingga diperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
Laporan: Tuppal Siburian (Tabloid Polmas Poldasu, Labuhanbatu Selatan)







