Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah operasional PTPN IV Regional I, Labuhanbatu Selatan, kian terang benderang. Di balik luasnya perkebunan sawit, distribusi ilegal solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat luas kini diduga kuat berubah menjadi “tambang emas” bagi oknum pengusaha nakal.
Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di kawasan Pinang Awan, Kecamatan Torgamba, yang diduga menjadi pangkalan operasional usaha angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik seorang pria berinisial Atiam. Dari pengamatan awal, aktivitas di lokasi ini disinyalir menjadi penyebab kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, sementara armada truk dan alat berat untuk kebutuhan usaha justru leluasa mengonsumsi jatah subsidi yang bukan diperuntukkan baginya.
Upaya Konfirmasi Berujung Pemblokiran
Sesuai prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media berusaha mengedepankan verifikasi fakta, keberimbangan informasi, serta hak jawab. Oleh karena itu, permintaan klarifikasi secara rinci disampaikan kepada Atiam untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait dugaan yang berkembang.
Dalam permintaan tersebut, awak media menanyakan kelengkapan dasar usaha, mulai dari legalitas dan izin operasional, jumlah serta pengelolaan armada truk maupun alat berat yang digunakan. Tak kalah penting, ditanyakan pula jenis BBM apa yang dipakai dalam operasional sehari-hari, cara pengadaannya, serta apakah ada penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar di lokasi usaha. Selain itu, Atiam juga diminta menjelaskan pemahamannya mengenai aturan peruntukan BBM, sistem pengawasan yang diterapkan, serta tanggapan langsung terhadap dugaan penyalahgunaan yang ditujukan kepadanya.
Pertanyaan ini disampaikan secara tertulis melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (21/6/2026) agar ia memiliki ruang memberikan penjelasan yang memadai. Namun, alih-alih merespons, memberikan klarifikasi, atau sekadar membantah temuan di lapangan, Atiam justru memilih sikap menutup diri. Ia langsung memblokir nomor kontak awak media secara sepihak.
Tindakan ini dinilai sebagai sikap defensif yang mencurigakan dan menjadi bukti ketidaksiapan untuk bersikap transparan di hadapan publik terkait kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut.
Selisih Harga Jadi Pemicu “Bisnis Gelap”
Fenomena ini tidak lepas dari selisih harga yang sangat menguntungkan bagi pelaku. Saat ini, harga BBM non-subsidi jenis Dexlite yang diperuntukkan bagi sektor industri dan alat berat berada di angka Rp 23.500 per liter. Sebagai pembanding, Bio Solar bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat umum, petani, dan nelayan hanya dibanderol Rp 6.800 per liter.
Dengan selisih mencapai Rp 16.700 per liter, keuntungan yang didapatkan terbilang sangat besar. Inilah pemicu utama mengapa oknum seperti Atiam diduga nekat melanggar aturan. Menggunakan BBM subsidi untuk kebutuhan usaha skala besar memangkas biaya operasional secara ilegal, namun di sisi lain merampas hak akses masyarakat dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara.
Desakan Tindakan Tegas:
Melihat sikap tertutup dan pola operasional yang cenderung tersembunyi, masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Keberadaan lokasi usaha dan tempat penyimpanan BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan di wilayah Labuhanbatu Selatan harus segera diusut hingga tuntas.
Publik menanti langkah nyata dari kepolisian dan pihak berwenang untuk membongkar jaringan penyalahgunaan BBM ini. Sikap membungkam atau memutus akses komunikasi tidak boleh dijadikan tameng bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang ditimbulkan.
Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan











