Tapanuli Utara | Polmas Poldasu.
Berkurangnya alokasi Dana Desa disebut mulai memengaruhi aktivitas pemerintahan di sejumlah desa di Kabupaten Tapanuli Utara. Kondisi tersebut terlihat dari menurunnya tingkat kehadiran sebagian perangkat desa di kantor, yang dikhawatirkan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, masih ditemukan kantor desa yang pada jam kerja hanya diisi oleh satu hingga dua orang perangkat. Bahkan, pada waktu tertentu kantor desa terlihat kosong, meski jam pelayanan kepada masyarakat masih berlangsung.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara pada jumat 7/8/2036, Manapang Simamora, menegaskan bahwa ketidakhadiran perangkat desa tanpa pemberitahuan maupun izin resmi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin yang berlaku.
“Apabila perangkat desa tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau tanpa izin resmi hingga menyebabkan kantor desa tidak beroperasi sebagaimana mestinya, tentu hal itu menyalahi aturan dan tidak dapat dibenarkan,” tegas Manapang Simamora saat dikonfirmasi media.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus mengingatkan seluruh aparatur pemerintah, termasuk ASN, PPPK, maupun perangkat desa, agar tetap menjunjung tinggi disiplin kerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Manapang Simamora juga mengungkapkan bahwa Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara dalam waktu dekat akan menerbitkan surat imbauan kepada seluruh pemerintah desa. Surat tersebut bertujuan mengingatkan para kepala desa dan perangkat desa agar meningkatkan disiplin kehadiran, aktif menjalankan tugas sesuai jam kerja, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Menurutnya, disiplin aparatur desa merupakan salah satu kunci terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik. Karena itu, Inspektorat akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh perangkat desa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kembali kedisiplinan aparatur desa sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berkualitas meskipun pemerintah desa menghadapi keterbatasan anggaran.







