Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu
Kondisi di Afdeling VIII Kebun Sei Meranti terletak di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta masuk dalam lingkup Distrik Bukit Tujuh tercatat sangat memprihatinkan. Aset strategis milik negara ini kini tertutup lebat oleh semak belukar dan tanaman liar, sementara manajemen di bawah pimpinan Doli Harahap justru bersikap tertutup dan menghindari penjelasan. Hal ini menjadi fakta penting yang kini menjadi ujian nyata bagi Satuan Pengawasan Internal (SPI), selaku lembaga pengawasan yang melekat dan tak terpisahkan dari tubuh organisasi.
Menyikapi temuan lapangan beserta sikap pengelola tersebut, Tabloid Polmas Poldasu menyampaikan laporan informasi, konfirmasi, dan permohonan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (20/6/2026), yang ditujukan kepada Bapak Aris, Satuan Pengawasan Internal (SPI) PTPN IV Regional I, Medan.
Sebagai tanggapan awal selaku lembaga pengawasan yang melekat dan menyatu dalam struktur organisasi guna menjaga kepatuhan serta keteraturan pihak SPI menyampaikan: “Terima kasih atas informasinya; hal ini akan kami sampaikan kepada Manajer dan Manajer Umum untuk pengecekan lebih lanjut. Silakan Bapak hubungi kembali; sementara ini pesan telah kami teruskan kepada pihak pengelola.” Tanggapan ini menandai dimulainya penelusuran guna menuntaskan kejelasan yang ditunggu publik.
Sebelumnya, pada Rabu (17/6/2026), redaksi telah meminta penjelasan secara langsung kepada Manajer Kebun Sei Meranti mengenai evaluasi teknis, dampak terhadap tingkat produksi, jadwal pemeliharaan, akar permasalahan, hingga rencana perbaikan. Melalui pesan singkat, manajer sempat merespons dan berjanji mengutus Asisten Kepala Kebun untuk memberikan keterangan lengkap. Namun janji itu tidak terwujud; dibatalkan kemudian dengan alasan Asisten Kepala sedang sakit, tanpa jadwal pengganti yang ditetapkan secara jelas. Sikap menunda ini memicu pertanyaan mendasar: apakah benar terdapat kendala, atau sekadar cara untuk menghindari keterbukaan atas fakta yang ada di lapangan?
Penelusuran fakta dilakukan pada Jumat (12/6/2026), tepatnya di sepanjang Jalan Lintas Bukit Tujuh yang melintasi kawasan tersebut. Terlihat jelas lingkar piringan di sekeliling setiap pohon tertutup rapat, sementara tanaman menempel melilit batang dengan sangat tebal. Keadaan ini menghambat penyerapan pupuk dan unsur hara, serta menyulitkan akses untuk perawatan lanjutan. Dalam kaidah pengelolaan kelapa sawit, hal ini bukan sekadar masalah kebersihan, melainkan kegagalan pemeliharaan tingkat dasar yang bersifat fatal dan menyeluruh. Dampaknya bersifat menumpuk: efisiensi pemupukan terganggu, tanaman mengalami tekanan tumbuh, angka produktivitas menurun, yang pada akhirnya berubah menjadi kerugian nyata terhadap nilai kekayaan negara.
Sesuai ketentuan, berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER‑01/MBU/2011, pengelola wajib menjaga aset perusahaan agar sesuai standar operasional yang ditetapkan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas pengelolaan, mulai dari kegagalan perawatan dasar hingga lemahnya pelaksanaan pengawasan rutin. Sikap tertutup dari pihak pengelola semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran yang berlangsung cukup lama.
Penyampaian seluruh fakta ini dilandasi Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Wartawan Indonesia, yang mengamanatkan untuk mencari, menguji, dan menyampaikan kebenaran secara berimbang, benar, dan terbuka demi mengawal kepentingan publik atas aset milik negara. Hingga saat ini, belum ada tanggapan lengkap maupun penjelasan terbuka dari pihak pengelola, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola yang baik semakin tergerus.
Oleh karena itu, Direksi PTPN IV Regional I sangat didesak untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam secara menyeluruh serta mengevaluasi kinerja manajerial di unit ini hingga sampai ke akar persoalan. Kepercayaan publik yang retak tak boleh dibiarkan tergerus oleh waktu; integritas pengelolaan badan usaha milik negara harus ditegakkan kembali sekuat tiang yang tak tergoyahkan meski diterpa angin kencang. Sebab, keterbukaan adalah pedang bermata dua: melindungi kekayaan negara sekaligus menebas segala kelalaian yang berani bersembunyi di balik keheningan. Tak ada luka yang tak dapat diobati, namun tak ada pula kesalahan yang boleh terpendam selamanya kebenaran akan terbang dengan sayap yang lebar, menghantam setiap celah kelalaian hingga pertanggungjawaban jatuh tepat ke atas pundak yang memikul amanah tersebut. Menjaga aset negara sejatinya sama artinya menjaga masa depan seluruh rakyat, sebuah tanggung jawab besar yang tak boleh disia‑siakan sedikit pun.
Laporan: Tuppal Siburian
Tabloid Polmas Poldasu Labuhanbatu Selatan







