BOBY NASUTION BUKA “KUNCI” PEMEKARAN SUMUT ?.

(Bagian 10)

 

Oleh; Irwansyah Nasution.

 

Waktu terus berjalan wacana di bukanya Moratorium pemekaran dari Komisi II DPR RI bagaikan pemicu boom waktu terutama sambutan berbagai daerah di Indonesia sebagai kabar bahagia ibarat pepatah “Hati Tersiram Air Dingin”, Usulan pemekaran 343 daerah se Indonesia;yang tertahan akan di bahas dan di tetapkan Pemerintah termasuk usulan dari propinsi Sumatera Utara dalam waktu dekat setelah 12 tahun terkunci .

 

Yang di ketahui publik ada empat usulan pemekaran propinsi di Sumut yaitu,Propinsi Sumatera Pantai Timur,Propinsi Sumatera Tenggara ,Propinsi Tapanuli,Propinsi Kepulauan Nias sebelum terhenti oleh moratorium, besar kemungkinan akan di bahasnya kembali dengan berbagai pihak Pemerintah dan DPR RI dengan skenario di cabutnya Moratorium di tetapkannya RPP baru pengganti PP 78 2014 berdasarkan info yang beredar.

 

Tapi kenapa Boby belakangan paling aktif menjelaskan tentang kabupaten Batu Bara yang dikaitkan dengan usulan Pemekaran propinsi Sumatera Pantai Timur sebagai indikator kelayakan pemekaran terutama soal kemandirian fiskal ? hitung -hitungnya bagaimana ya ?.

 

Boby yang di tetapkan sebagai gubernur Sumut Pebruari 2025 yang lalu

,memiliki posisi sentral artinya menurut aturan lama walau tidak ikut saat usulan DOB dari semua daerah yang di usulkan di atas sebelum Ia menjabat gubernur usulan sebelumnya dapat di teruskan dalam pembahasan apakah layak atau tidaknya di mekarkan daerah tersebut.

 

Karena Posisi gubernur Boby menurut UU adalah posisi sentral selaku gubernur dalam urusan pemekaran wilayah, gubernur punya “peran ganda” menurut UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 33/2018: sebagai kepala daerah provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah itulah penjelasannya .

 

Gubernur Boby bisa di sebut “Pintu Masuk” Usulan Pemekaran

Usulan pembentukan kabupaten/kota baru wajib dapat persetujuan gubernur dulu. Syarat administratif pemekaran bersama persetujuan DPRD provinsi dan gubernur serta rekomendasi Mendagri. Kalau gubernur tidak setuju, usulan tidak bisa lanjut ke pusat.

 

Hal lain yang di anggap penting Gubernur adalah pelimpahan wewenang pemerintah pusat ke daerah. Tugasnya mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten-kota. Pemekaran itu urusan politik ketatanegaraan pusat, gubernur memastikan kebijakan nasional soal moratorium atau syarat pemekaran dijalankan.

 

Peran ganda gubernur jadi “pengimbang” antara pemerintah pusat dan daerah.Dalam pemekaran, gubernur harus jaga agar tidak terjadi tumpang tindih urusan pusat-daerah. Dia juga harus mencegah konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

 

Gubernur harus menjamin keterlaksanaan visi misi pemerintah pusat, termasuk stabilitas dan integritas nasional. Jadi kalau pemekaran dianggap mengancam stabilitas, gubernur bisa menahan. Sebaliknya, kalau sesuai program strategis nasional, gubernur wajib mendukung.

 

Kalau daerah baru terbentuk, gubernur punya wewenang: menyelaraskan perencanaan pembangunan antar kabupaten-kota, menyelesaikan perselisihan antar daerah dalam 1 provinsi, dan mengkoordinasikan pembangunan kawasan perbatasan.

 

Kalau ada usulan pemekaran seperti Nias, Tapanuli, atau Pantai Timur, Gubernur Boby jadi “filter” pertama sebelum ke Mendagri dan Presiden jadi demikian strategisnya posisi Boby sebagai gubernur maka wajar dimaklumi Gubernur Boby sebagai pemegang “Kunci Password” Kejelasan urusan Pemekaran di Sumut.

 

,Lalu bagaimana nasib 4 usulan pemekarean di Sumut itu ?.para pegiat penggerak pemekaran bisa speechless lah tak bisa cakaplah…

Tapi tunggu dulu ! di Indonesia banyak terjadi keajaiban dalam keputusan politik Jadi maju teruslah !!! he.he.he..

 

Penulis Direktur LKPI

( Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *