Aset Negara Terbengkalai, Jawaban Manajer Dinilai Mengelak   Kondisi Afdeling III Blok D-9 PTPN IV Kebun Bukit Tujuh Menuai Sorotan Tajam

Labuhanbatu Selatan | Tabloid Polmas Poldasu

 

Pengelolaan aset negara di lingkungan PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Regional I PalmCo, khususnya di Kebun Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kembali dipertanyakan kinerjanya. Hasil pemantauan dan dokumentasi lapangan yang dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026 mengungkapkan kondisi kebun di Afdeling III Blok D-9 yang jauh dari standar pemeliharaan yang seharusnya diterapkan.

 

Secara rinci, kondisi kebun di lokasi tersebut memperlihatkan gawangan atau ruang antar barisan pohon tertutup rapat oleh semak belukar dan rumput liar yang tumbuh sangat tinggi, sehingga menutupi hampir seluruh permukaan lahan. Hal ini mengindikasikan bahwa kegiatan pengendalian gulma, baik melalui penyemprotan kimia maupun pembersihan secara mekanis, tidak dilaksanakan secara teratur dan konsisten sesuai ketentuan teknis budidaya.

 

Selain itu, piringan di sekitar pangkal batang pohon kelapa sawit juga terlihat tidak bersih dan masih ditumbuhi tanaman pengganggu. Padahal, kebersihan piringan merupakan syarat utama agar pupuk dapat diserap secara optimal oleh akar tanaman, memudahkan pengawasan kondisi pokok, serta mencegah persaingan unsur hara dengan gulma. Tidak kalah mengkhawatirkan, banyak tanaman paku-pakuan dan tumbuhan epifit yang menempel lebat pada batang pohon, yang menjadi tanda bahwa kegiatan sanitasi pokok tanaman tidak dilakukan secara rutin. Kondisi ini meningkatkan kelembapan di sekitar tanaman dan berisiko menjadi tempat berkembang biaknya hama serta penyakit yang dapat menurunkan kesehatan dan produktivitas pohon secara drastis.

 

Kondisi kebun yang demikian jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan setiap pengelola kebun menerapkan standar teknis budidaya yang baik dan benar guna menjaga keberlangsungan usaha, memelihara mutu tanaman, serta melindungi nilai aset milik negara.

 

Terkait temuan tersebut, upaya konfirmasi resmi telah disampaikan kepada Manajer Kebun Bukit Tujuh, Tumbur Simanjuntak, melalui perpesanan WhatsApp. Namun, alih-alih memberikan penjelasan rinci mengenai jadwal perawatan, kendala yang dihadapi di lapangan, maupun realisasi penggunaan anggaran pemeliharaan, tanggapan yang diterima hanya berupa kalimat singkat tanpa substansi: “Terima kasih atas informasinya.”

 

Jawaban normatif itu dinilai sangat tidak memadai dan justru menimbulkan kesan adanya upaya menghindari tanggung jawab. Sebagai pengelola aset milik negara, manajemen seharusnya mampu memberikan penjelasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Jika kondisi ini dibiarkan terus berlanjut, diprediksi akan terjadi penurunan hasil panen, meningkatnya risiko kerusakan tanaman, serta berujung pada kerugian keuangan dan penurunan nilai aset negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang jelas dan mendalam dari pihak manajemen. Sikap ini dinilai tidak mencerminkan sikap profesional dan bertanggung jawab, justru memperkuat kecurigaan publik. Permohonan klarifikasi ini bukan sekadar menyampaikan kabar, melainkan meminta pertanggungjawaban atas amanah dan aset negara yang dikelola. Manajemen tidak bisa bersembunyi di balik kalimat basa-basi tanpa makna. Publik berhak mengetahui secara rinci ke mana anggaran pemeliharaan digunakan dan mengapa kebun milik negara ini dibiarkan terbengkalai. Pengawasan terhadap permasalahan ini akan terus dilakukan hingga mendapatkan jawaban yang jelas dan tindakan perbaikan yang nyata di lapangan.

 

Laporan: Tuppal Siburian

Tabloid Polmas Poldasu

Labuhabatu Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *