Batu Bara Polmas Poldasu
Beberapa warga dari desa Gunung Rante persoalkan pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan yang diakui kepala desa merupakan aset desa Gunung Rante dalam sidang dengar pendapat (RDP) Komisi I di Kantor DPRD setempat (Selasa/7 April).
Hasil rekaman pembicaraan di ruang pertemuan rapat yang di pimpin Darius berlangsung singkat yang memberikan kesempatan pada kedua belah pihak menerangkan alasannya masing masing di mulai dari Darius selaku pimpinan sidang mengemukakan pendapat seputar persoalan tersebut sembari menekankan untuk mengambil kesimpulan harus meninjau kelapangan terlebih dahulu jadwalnya di tentukan kesepakatan masing- masing pihak ujar Darius .
Sementara itu menurut perwakilan warga Rasianus Purba dalam sidang menerangkan tanah tersebut punya Sialagan yang di beli dengan 40 kaleng beras di sekitar tahun enam puluhan oleh beberapa warga atas dasar itulah ia mempersoalkan menggunakan lahan tersebut untuk pembangunan koperasi Merah Putih Desa Gunung Rante namun tidak dapat menerangkan bukti kepemilikan warga.
Sementara itu Kepala desa Gunung Rante AP Manurung saat mengklarifikasi kebenaran penyampaian warga menjawab dengan lugas sekaligus membantah tuduhan itu dengan dokumen pendukung atas lahan antara lain hasil rapat yang di tanda tangani sekitar 80 warga,surat penyerahan aset tanah dan surat SKT tanah serta pembentukan Koperasi Merah Putih secara musyawarah mufakat. yang di tanda tangani warga.
Kepala desa AP Manurung membeberkan dasar penerbitan surat kesepakatan warga dengan Nomor I/ BPD,/ DGR/II/ 2026 tertanggal 11 Pebruari yang di tanda tangani ketua BPD Desa Gunung Rante Poltak Si tanggang dan kepala desa AP Manurung untuk penerbitan SKT yang telah di terbitkan dengan nomor SKT Nomor 953/SKt/TL/II/2026 dengan luas 5.8517. M Oleh camat Talawi Ilyas sebagai dokumen bantahan di dalam forum RDP tersebut di hadiri semua pihak yang berkepentingan atas persoalan tersebut
Hasil RDP Sidang akan di tindak lanjuti turun kelapangan terlebih dahulu yang waktunya akan di tentukan kemudian oleh komisi I untuk di putuskan kemudian













