Siborongborong – TB Polmas Poldasu
Menindaklanjuti pemberitaan salah satu media daring yang menyebut adanya dugaan penyetoran fee proyek serta istilah “jatah pimpinan” dalam Program Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2025, Tim Tabloid Polmas Poldasu melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah Kepala Sekolah penerima bantuan di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (9/2/2026).
Dari hasil konfirmasi tersebut, para Kepala Sekolah secara tegas membantah adanya praktik penyetoran dana, fee proyek, maupun istilah yang disebut sebagai “jatah pimpinan” dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah. Mereka memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada fee, tidak ada kewajiban setor, dan tidak pernah ada istilah jatah pimpinan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu Kepala Sekolah di Kecamatan Siborongborong saat dikonfirmasi.
Kepala Sekolah lainnya juga menyampaikan klarifikasi serupa. Ia menegaskan bahwa selama proses pelaksanaan program, tidak pernah ada permintaan penyetoran dana, baik secara tertulis, melalui surat resmi, maupun disampaikan secara lisan dalam rapat atau komunikasi informal.
“Pelaksanaan proyek dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada tekanan, tidak ada intimidasi, dan tidak ada arahan yang menyimpang dari ketentuan,” tegasnya.
Para Kepala Sekolah menilai bahwa isu dugaan fee dan “jatah pimpinan” yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk mendukung proses pengawasan apabila diperlukan, sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Berdasarkan klarifikasi langsung dari para pihak terkait, Tabloid Polmas Poldasu menilai bahwa informasi mengenai dugaan kewajiban fee maupun “jatah pimpinan” dalam Program Revitalisasi Sekolah di Kecamatan Siborongborong tidak terbukti dan tidak didukung oleh keterangan para penerima program.
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, serta Kode Etik Jurnalistik, Tabloid Polmas Poldasu akan terus melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tim Media Tabloid Polmas Poldasu juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi, serta mempercayakan pengawasan program pemerintah kepada mekanisme hukum dan lembaga pengawasan resmi yang berlaku.










