TARUTUN_PolmasPoldasu
Penantian panjang 1.021 warga dari delapan Desa di Tapanuli Utara terkait ganti rugi pembebasan lahan terkait Preservasi dan pembangunan jalan nasional Sibolga-Tarutung kini memasuki babak Baru.
Pembangunan jalan nasional tersebut sudah dimulai sejak tahun 2016 dan selesai tahun tahun 2019 namun hingga kini, memasuki bulan April tahun 2016, ganti rugi kepada masyarakat belum juga dibayarkan.
Perjuangan dimulai sejak 1.021 orang warga terdampak menyerahkan kuasa kepada Ibu Fatimah Hutabarat yang ditandatangani tgl 30 September 2022 dan dilanjutkan dengan penandatanganan surat kuasa dari 8 Kepala Desa terdampak ditandatangani tgl 22 Oktober 2022. Tujuan surat kuasa tersebut adalah untuk memperjuangkan ganti rugi tersebut.
Awal Mula dan Janji yang Tertunda
Titik terang sempat muncul saat rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2022. Saat itu, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) menyatakan kesediaannya untuk mengalokasikan anggaran untuk membayar “ganti untung”. Bahkan, pada November 2022, BBPJN telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 32.104.226.900 untuk penyelesaian lahan tersebut.
Namun, realisasi di lapangan tidak semulus kesepakatan di atas kertas. Janji pencairan yang semula dijadwalkan pada Juni 2023 bergeser menjadi Desember 2023, namun tetap belum terealisasi sehingga akhirnya memicu gelombang protes dari warga dengan melakukan aksi Damai.
Eskalasi Perjuangan Masyarakat
Pada 25 September 2023, masyarakat melakukan aksi damai ke kantor Bupati Tapanuli Utara. Tak berhenti di situ, pada 15 Januari 2025, massa kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan BBPJN Sumut untuk menuntut kejelasan nasib mereka.
Di sisi administratif, pemerintah Sumatera Utara telah melakukan berbagai upaya, termasuk penerbitan SK Gubernur Nomor 188.44/934/KPTS/2023 tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah. Namun, status proyek yang merupakan pengerjaan lama (2016-2019) membuat proses pembayaran memerlukan kehati-hatian hukum yang ekstra.
Legal Opinion dan Mediasi Pengadilan
Guna menghindari kesalahan prosedur keuangan negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengeluarkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait tindak lanjut pengadaan lahan ini. Ekspose permohonan pendapat hukum tersebut dilakukan pada 30 April 2024.
Kini, proses dan upaya penyelesaian telah masuk keadaan gugatan secara Perdata di Pengadilan Negeri Tarutung dimana Fatimah Hutabarat sebagai Penggugat telah mendaftarkan gugatan dengan nomor Nomor Perdata Nomor 107/Pdt.G/2025/PN.Trt dengan Tergugat Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional Sumatera Utara (BBPJN Sumut)
Mediasi ini diharapkan menjadi pintu keluar atas kebuntuan administratif yang selama ini terjadi.
”Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami sebagaimana yang telah dijanjikan dan dianggarkan sejak 2022 lalu,” ujar salah satu perwakilan warga dalam aksi beberapa waktu lalu.
Tahapan Menuju Pencairan
Berdasarkan data terakhir per 28 Oktober 2025, berita acara penyelesaian ganti rugi telah disusun. Sinkronisasi antara daftar nama dari Dirjen Pengadaan Tanah dengan alas hak milik warga menjadi kunci utama dalam proses eksekusi pembayaran nantinya.
Masyarakat kini berharap mediasi di pengadilan dapat segera membuahkan kesepakatan final, sehingga anggaran Rp 32 miliar lebih yang telah diusulkan dapat segera didistribusikan kepada 1.021 penerima manfaat yang telah menunggu bertahun-tahun.







