Medan (POLMAS)
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Senin (5/1/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba, masing-masing berinisial SN (54), K (34), V (37), dan B (32).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi sasaran.
Saat dilakukan penindakan, petugas terlebih dahulu mengamankan SN. Dari hasil pemeriksaan di bagian belakang rumah, petugas menemukan satu bungkus plastik teh kemasan China merek GuanYinWang berwarna merah yang diduga berisi sabu seberat 1.000 gram, yang sebelumnya dipegang oleh tersangka K.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat untuk melakukan penggeledahan lanjutan di rumah K. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B, serta menemukan berbagai barang bukti narkotika yang disimpan dalam tas sandang berwarna biru.
Barang bukti yang diamankan antara lain delapan paket sabu, pil ekstasi, ratusan butir pil Happy Five, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
Ketelitian petugas kembali membuahkan hasil setelah ditemukan pintu rahasia yang menghubungkan rumah K dengan rumah tetangga. Dari penelusuran tersebut, petugas berhasil mengamankan V dan K yang sempat bersembunyi untuk menghindari penangkapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah perkotaan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku saling terkait dan mengakui perannya masing-masing. Barang bukti yang diamankan cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda jika berhasil diedarkan,” tegas Andy.
Andy menambahkan, Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di Provinsi Sumatera Utara.













