YS Pembunuh Diva Dikenakan Pasal Berlapis Ancaman Hukuman 15 Sampai 20 Tahun Penjara

Madina Polmas Poldasu

 

Tersangka Yunus alias Ys pelaku pembunuh Diva Febriani siswi SMA Negeri 1 Natal, Kecamatan Natal dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

 

Press Release Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K, di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina pada, Senin (4 /8/2025) pukul 18:30 WIB mengungkapkan motif maupun modus perbuatan tersebut yaitu,“Karena terdesak tunggakan cicilan Handphone, kemudian tersangka ingin memiliki barang milik korban untuk digunakan membayar cicilan tersebut. Saat korban melawan, tersangka lalu panik kemudian membunuh korban dan mencabulinya, lalu mengubur korban untuk menghilangkan jejak”, ungkap Arie Paloh.

 

Arie Paloh menjelaskan bahwa pada tanggal 30 Juli 2025 tersangka juga ikut melakukan pencarian terhadap korban bersama-sama dengan masyarakat, namun ketika tersangka mengetahui sepeda motor korban telah ditemukan tersangka melarikan diri dan bersembunyi di areal perkebunan sawit sebelum akhirnya pada hari Jum’at tanggal 1 Agustus 2025 tersangka berhasil diamankan disebuah rumah di Desa Bonda Kase.

 

Sedangkan untuk hasil autopsi, Kapolres menerangkan bahwa ditemukan korban mati lemas karena terhalang masuknya udara kepernapasan ditambah dengan trauma benda tumpul.

 

Kronologisnya yaitu, “tersangka Yunus alias Ys mengaku pada Selasa sore ia menemui Diva untuk meminta tolong agar korban mengantarkannya ke bengkel menjemput sparepart sepeda motornya yang rusak. Tapi Yunus berkata itu hanya alasan saja agar niat merampok barang milik Diva berjalan mulus.

 

“Saat itu saya meninggalkan kereta saya kemudian meminta tolong kepada Diva agar mengantarkan saya ke bengkel untuk membeli sparepart kereta saya yang rusak, saya dan Diva berboncengan menggunakan sepeda motornya, setiba di areal perkebunan sawit saya menghentikan kereta lalu merampas HP diva kemudian lari meninggalkan dia, pada saat saya berlari diva mengejar saya sambil menjerit, kemudian saya berbalik lalu mencekik lehernya”, ungkap Yunus.

 

“Setelah mencekik Diva, korban pun pingsan diatas gundukan tebing di area kebun sawit, lalu tersangka berniat hendak mencabuli korban, namun keburu korban sadar dan melakukan perlawanan hingga mereka berdua terjatuh dari tebing sampai kebawah, namun saat terjatuh, tersangka mengaku langsung menarik jilbab korban sampai terlepas kemudian kembali mencekik lehernya sampai pingsan lagi.

 

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku pun mengaku masih memukul kepala korban dengan menggunakan tangannya, kemudian membuka pakaian dan melecehkan korban.

 

“Lalu saya menyeretnya ke jurang yang ketiga dan memasukkannya ke dalam lubang tersebut setelah terlebih dahulu saya membuka semua celananya dan menguburnya menggunakan sebilah kayu”,ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *