Madina Polmas Poldasu
Ketua DPC LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Kabupaten Mandailing Natal ‘Mulyadi’ mendesak Polres Madina untuk menindak tegas oknum pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap salah satu Kepala Sekolah di Kecamatan Kotanopan dengan berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat.
Dikatakannya, bahwa menjaga nama baik dan citra organisasi merupakan tugas dan tanggung jawab setiap anggota yang telah disematkan kepadanya tampuk kepengurusan pada setiap daerah di wilayah Republik Indonesia.
“Bagi seluruh anggota, diwajibkan menjunjung tinggi UUD’45 dan peraturan serta Ad/Art organisasi sesuai dengan penjelasan dari aturan tertulis di masing-masing organisasi”, cetus mulyadi.
Untuk diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah sebuah wadah yang memiliki peran penting dalam mewujudkan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan demokratis yang mempunyai makna sebagai Pilar Demokrasi serta pemberi ruang partisipasi bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak warga negara, yang mana biaya operasional lapangan dari LSM hanya mengandalkan dana sendiri ditambah dari sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
Selain itu, LSM juga merupakan organisasi independen yang didirikan oleh masyarakat untuk tujuan sosial, dan mereka bukan bagian dari pemerintah maupun tim pemeriksa, melainkan hanya sebagai sosial kontrol atau pengawas terhadap kebijakan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Peristiwa menggemparkan baru-baru ini terjadi di Kecamatan Kotanopan, dimana salah satu oknum Ketua LSM di Mandailing Natal ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina bersama Unit Reskrim Polsek Kotanopan usai menerima laporan dari salah satu oknum Kepala Sekolah yang menjadi korban pengancaman berujung pemerasan.
Dikabarkan, setelah melakukan pemantauan, oknum LSM berinisial FS akhirnya berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Pasar Kotanopan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 1,8 juta beserta Handphone pada, Kamis 24 Juli 2025 sekira pukul 16:45 WIB sore.
Atas peristiwa itu, Mulyadi selaku Ketua DPC LSM-WGAB Madina turut menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa rekan seprofesinya tersebut, namun meskipun dalam wadah yang berbeda ia juga tidak membenarkan perbuatan itu, karena dipandang telah merusak citra dan nama baik dari organisasi, apalagi pengancaman dan pemerasan dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan yang dipandang meresahkan.
“Sebagai teman satu profesi sesama LSM kita merasa turut prihatin dan menyesalkan kejadian yang telah menimpa rekan seprofesi kita tersebut, tapi jika tindakan pengancaman dan pemerasan terhadap kepala sekolah itu benar ia lakukan ditandai dengan bukti yang dikantongi oleh pihak kepolisian, maka tidak ada jalan bagi saya untuk melakukan pembelaan, karena perbuatan itu justru bertentangan dengan sikap dan prinsip serta peraturan organisasi saya, biarkanlah hukum yang menyelesaikannya”, sebutnya tegas.
Selain itu, Mulyadi yang juga berprofesi sebagai Paralegal (Konsultan Hukum Non-Litigasi) berpandangan pada kronologis kejadian, jika yang bersangkutan (FS) dalam melakukan tindakan tersebut membawa nama organisasinya, maka itu kembali kepada Pimpinannya di Provinsi untuk mengambil keputusan apa yang akan diambil atas peristiwa itu, karena perbuatan FS dinilai telah merusak citra organisasi yang dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantas korupsi tersebut.
“Jika kejadian itu membawa nama organisasinya, maka pimpinan satu tingkat diatasnya memiliki wewenang dalam mengambil keputusan terkait kepengurusan yang dijalankan oleh FS, jika terbukti melanggar aturan organisasi dengan melakukan sebuah tindakan yang bertentangan dengan tujuan organisasi, tidak menutup kemungkinan tentunya akan ada sanksi pemberhentian keanggotaan sesuai peraturan organisasi (PO) nya”, ujar Mulyadi.
Saat ditanya terkait persoalan hukum terhadap FS yang saat ini sedang dalam proses di Kepolisian Polres Madina, pria yang juga seorang musisi itu menyebutkan bahwa itu adalah tugasnya penegak hukum, namun jika FS terbukti melakukan kesalahan sesuai dengan laporan kepala sekolah yang menjadi korban atas tindakan pengancaman dan pemerasan, maka ia (Mulyadi) pun menyatakan dukungannya terhadap polisi atas kerja keras dan tegas dalam mengusut persoalan itu sampai tuntas.
“Kita bukan cari panggung dalam peristiwa ini seperti yang pernah terucap dari seseorang, tapi ini adalah bentuk dari ketidak berpihakan kami terhadap setiap pelaku kejahatan, mudah-mudahan beliau tidak terbukti bersalah, tapi jika ternyata penegak hukum menyatakan ia bersalah, maka kita mendukung pihak kepolisian untuk memberikan hukuman setimpal atas perbuatannya agar peristiwa ini dapat menjadi contoh dan efek jera bagi yang lainnya”, pungkas mulyadi.
Kini oknum Ketua LSM inisial FS telah ditetapkan tersangka oleh Polres Madina dan saat ini pihak kepolisian masih dalam proses melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal.
“Masih proses melengkapi perkara bang”, jawab Plh Kasi Humas Polres Madina ‘Iptu Bagus Seto, SH melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan pada, Senin (28/7/2025).






