Madina Polmas Poldasu
Bendahara Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) Mandailing Natal, Dahlena di duga memberikan keterangan bohong dan memutarbalikkan fakta kejadian yang sebenarnya dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT) oknum LSM KPK RI oleh Polres Madina.
Mengutip pemberitaan beberapa Media, salah satunya Wartapoldasu.com, Selasa (29/7/2025), disebutkan bendahara LSM KPK RI Dahlena menceritakan bagaimana kronologis kejadian penangkapan OTT terhadap FS.
Dahlena menceritakan
Kepala sekolah SMPN 9 Kotanopan sering menelpon Ketua LSM KPK RI untuk segera mengambil uang yang iya janjikan hari sebelumnya. Uang ini sebenarnya adalah uang murid-murid yang belum diberikan kepala sekolah kepada siswa yang mendapat bantuan KIP di SMPN 9.
Masih mengutip keterangannya di Wartapoldasu mengatakan, kesepakatan awal sebagai lembaga swadaya maka ketua LSM KPK RI bersedia menyalurkan bantuan tersebut kepada siswa yang mendapat bantuan KIP, jelas Dahlena.
Kepala Sekolah SMPN 9 Kotanopan, SY yang dihubungi memberikan penjelasan, dirinya sangat menyayangkan keterangan Dahlena selaku bendahara LSM KPK RI Madina kepada Wartawan di Media Wartapoldasu.
SY menganggap keterangan itu bohong dan memutarbalikkan fakta. Ia tidak pernah mempunyai kesepakatan dengan Ketua LSM KPK RI agar mereka menyalurkan PIP kepada siswa.
” Lucu rasanya, apa kapisatas FS selaku ketua LSM KPK RI membagi uang PIP kepada siswa. Kalau hanya sekedar mendampingi mungkin bisa. Tidak masuk akal saya menyerahkan uang PIP siswa kepada ketua LSM KPK RI itu. Lagi pula PIP siswa semuanya sudah dibagikan dari awal” sebut Kepala Sekolah SMPN 9 Kotanopan.
Kedua, dalam keterangan Dahlena diberita itu, saya dibilang sering menelpon Ketua LSM KPK RI,padahal itu tidak benar.
SY berharap kepada Dahlena selaku bendahara KPK RI Madina jangan memutar balikkan fakta yang sebenarnya. Biarlah proses hukum berjalan, kita serahkan semua kepada pihak kepolisian.






