Presiden RI, Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan 80.000 lembaga Koperasi Merah Putih, yang dilaksanakan di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Senin (21/7/2025).
Peluncuran Koperasi Merah Putih ini diikuti ileh seluruh kepala daerah se-Indonesia, termasuk Camat dan Kades yang ada di Kabupaten Toba
Dalam arahan dan sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa sistem koperasi adalah gabungan masyarakat yang bersatu sehingga menghasilkan kekuatan yang luar biasa.
Presiden menyebut bahwasanya Filosofi koperasi adalah sifat dan semangat gotong royong.
Beliau menambahkan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih akan memperkuat perekonomian Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia. Meski begitu, beliau menegaskan agar para pengurus benar-benar menjalankan koperasi dengan sebaik-baiknya.
“Dulu ada KUD, dianalogikan ‘Ketua Untung Duluan’. Saya minta ini jangan begitu, para kepala desa harus benar-benar mengawasi kinerja para pengurus,” tegas Presiden
========
Usai mengikuti seremoni peluncuran Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan, Wakil Bupati Toba Audi Murphy Sitorus, menyempatkan diri berdiskusi singkat dengan para Camat yang turut hadir dan membahas terkait kendala yang dihadapi setiap desa dan para pengurus.
Kepada awak media, Wakil Bupati Toba, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 243 Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan di Kabupaten Toba yang telah berbadan hukum
“Terdapat satu koperasi yang merupakan gabungan dari dua desa, yaitu Desa Bonan Dolok I dan II, sehingga jumlah KMP menjadi 243 dari total 244 jumlah Desa / Kelurahan yang ada.di Kabupaten Toba,” ujar Wakil Bupati.
Wakil Bupati menambahkan bahwa saat ini masih ada para pengurus yang belum paham menjalankan koperasi, karena itu kepada mereka akan diadakan pembinaan dan pelatihan singkat.
Dari pantauan awak media Polmas Poldasu, hingga saat ini belum ada KMP yang beroperasi di wilayah Toba, dan menurut penelusuran, hal itu disebabkan oleh masalah permodalan.
Menurut Plt. Kepala Dinas PMDPPA; Melati Silalahi, jika sumber modal untuk KMP bisa dari APBDes, APBD, APBN dan pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat, maka uang pangkal para anggota bisa ditalangani agar mempermudah operasional KMP













