SIBORONG-BORONG./Polmas Poldasu
Pengadaan pakaian seragam peserta didik di SMA Negeri 2 Siborongborong menjadi sorotan menyusul informasi mengenai dugaan biaya sebesar Rp565 ribu per siswa.
Sorotan tersebut muncul setelah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Edaran yang ditetapkan di Medan pada 11 Juli 2026 dan diberlakukan mulai Tahun Ajaran 2026/2027 bagi SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Sumatera Utara.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali masing-masing. Sekolah juga tidak diperkenankan menjual, menyediakan, maupun mewajibkan orang tua atau wali membeli seragam melalui pihak sekolah.
Karena itu, informasi mengenai dugaan biaya Rp565 ribu di SMA Negeri 2 Siborongborong memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme pengadaan tersebut, termasuk pihak yang terlibat serta kesesuaiannya dengan ketentuan Dinas Pendidikan.
Keterangan Berbeda Perlu Dijernihkan
Untuk memperoleh informasi berimbang, awak media sebelumnya telah menghubungi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, Rudi Sinaga.
Dari proses klarifikasi tersebut, terdapat perbedaan antara keterangan pihak sekolah kepada Kacabdis dengan informasi yang disampaikan sejumlah siswa kepada awak media.
Pihak sekolah disebut menyampaikan bahwa pelaksanaan di SMA Negeri 2 Siborongborong telah mengacu pada ketentuan dan imbauan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Sementara sejumlah siswa memberikan keterangan berbeda mengenai adanya biaya yang dikaitkan dengan pengadaan seragam.
Perbedaan informasi tersebut membutuhkan penjelasan yang objektif. Apakah informasi yang disampaikan para siswa tidak sesuai fakta, atau terdapat mekanisme pengadaan yang belum dijelaskan secara terbuka?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting diperoleh melalui pemeriksaan fakta dan dokumen, bukan berdasarkan asumsi.
Upaya Konfirmasi Kepala Sekolah
Awak media juga telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SMA Negeri 2 Siborongborong guna memastikan informasi sekaligus memberikan ruang hak jawab. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya tersebut belum mendapat respons.
Tidak memberikan tanggapan tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran hukum. Namun, keterbukaan dan akuntabilitas merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan negeri, terlebih persoalan yang diklarifikasi menyangkut pembiayaan peserta didik.
Media berkewajiban melakukan konfirmasi terhadap pihak yang diberitakan dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Karena itu, tidak adanya respons dari pihak sekolah dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi dalam pemberitaan ini.
Dinas Pendidikan Diharapkan Verifikasi
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kacabdis Pendidikan Wilayah IX, diharapkan melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut dengan mempertemukan keterangan pihak sekolah, peserta didik, serta dokumen terkait apabila memang terdapat pengadaan atau pembayaran seragam.
Publik tidak membutuhkan polemik, melainkan kepastian mengenai fakta dan mekanisme sebenarnya. Jika tidak terdapat kewajiban pembayaran melalui sekolah, penjelasan resmi diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang. Sebaliknya, jika terdapat pengadaan dengan nominal tersebut, masyarakat berhak mengetahui dasar, rincian, dan mekanisme pelaksanaannya.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan biaya seragam sebesar Rp565 ribu per siswa masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Kepala SMA Negeri 2 Siborongborong, Kacabdis Pendidikan Wilayah IX, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang kepada publik.







