Madina Polmas Poldasu
“Riksus Sudah Selesai” — Tetapi Publik Masih Menunggu Peta: Uang Digunakan Untuk Apa, Siapa Mengelola, Apa yang Diperiksa, dan Apa Hasilnya?
Pernyataan bahwa pemeriksaan khusus atau Riksus dana stunting Tahun Anggaran 2022–2023 telah selesai ditindaklanjuti seharusnya menjadi titik terang.
Namun bagi publik, kalimat tersebut justru membuka pertanyaan lanjutan:
Jika pemeriksaannya sudah selesai, apa sebenarnya yang ditemukan?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena angka yang selama ini disebut dalam polemik penanganan stunting Kabupaten Mandailing Natal mencapai sekitar Rp103 miliar untuk Tahun Anggaran 2022–2023.
Tetapi angka besar tersebut tidak boleh langsung diperlakukan sebagai satu paket pemeriksaan atau sebagai nilai kerugian daerah.
Justru di sinilah persoalan utamanya:
Bagaimana Rp103 miliar tersebut dipetakan berdasarkan sumber anggaran, OPD, program, kegiatan, penerima manfaat, dan objek pemeriksaannya?
BUKAN SEKADAR “SELESAI DITINDAKLANJUTI”
Inspektorat Madina dalam surat tanggapannya menyatakan bahwa Riksus dana stunting TA 2022–2023 telah selesai dan hasil/rekomendasinya telah ditindaklanjuti.
Surat berikutnya juga menyebut status penanganan telah masuk pada “fase pemantauan pasca-tindak lanjut.”
Pada saat yang sama, Inspektorat menjelaskan bahwa apabila terdapat kerugian keuangan daerah, terdapat mekanisme pemulihan atau pengembalian, sementara unsur perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana tidak semestinya direduksi menjadi persoalan administratif.
Dari sini muncul sejumlah pertanyaan yang sangat konkret.
Kalau memang ada rekomendasi, berapa nilainya?
Kalau ada kewajiban pengembalian, siapa yang wajib mengembalikan?
Berapa yang telah dikembalikan?
Kapan dikembalikan?
Apakah seluruh rekomendasi sudah benar-benar dipenuhi secara material, atau baru dinyatakan selesai secara administratif?
Ini bukan pertanyaan untuk membuka seluruh isi LHP yang mungkin memiliki batasan akses.
Ini adalah pertanyaan mengenai status, proses, dan hasil pengawasan.
RP103 MILIAR BUKAN ANGKA YANG BOLEH BERHENTI DI JUDUL
Dalam dokumen dan pemberitaan yang berkembang, terdapat berbagai angka anggaran yang berkaitan dengan intervensi stunting.
Karena itu, angka Rp103 miliar harus dibedah secara administratif:
1. Berapa total anggaran stunting tahun 2022?
2. Berapa total anggaran tahun 2023?
3. OPD mana saja yang mengelolanya?
4. Program dan kegiatan apa saja yang masuk dalam angka tersebut?
5. Mana yang berasal dari APBD?
6. Mana yang berasal dari Dana Desa atau sumber pendanaan lainnya?
7. Berapa nilai yang benar-benar menjadi objek Riksus Inspektorat?
8. Apakah seluruh OPD dan seluruh kegiatan dalam angka tersebut diperiksa?
9. Jika tidak, bagian mana yang tidak termasuk ruang lingkup pemeriksaan?
10. Apa dasar penentuan sampel dan objek pemeriksaannya?
Karena tanpa peta tersebut, publik akan kesulitan memahami hubungan antara:
Rp103 miliar → program → OPD → kegiatan → penerima manfaat → pemeriksaan → temuan → rekomendasi → tindak lanjut.
PERTANYAAN PALING PENTING: APA TEMUANNYA?
TAMPERAK dalam laporannya kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara tidak meminta agar seluruh LHP yang secara hukum dikecualikan begitu saja dibuka kepada publik.
Yang diminta adalah agar proses pengawasan terhadap Riksus tersebut diperiksa kembali, termasuk ruang lingkup, prosedur, temuan, rekomendasi dan tindak lanjutnya.
TAMPERAK juga meminta agar diperiksa antara lain:
jumlah dan jenis temuan;
nilai temuan apabila ada;
apakah terdapat temuan keuangan;
apakah terdapat kewajiban pengembalian;
bukti tindak lanjut dan pemulihan;
status masing-masing rekomendasi;
proses pemantauan pasca-tindak lanjut;
hubungan hasil Riksus dengan penanganan oleh APH;
serta kesesuaian prosedur penanganan pengaduan masyarakat.
Dengan kata lain, pertanyaan TAMPERAK bukan sekadar:
“Buka atau jangan buka LHP?”
Tetapi:
“Apakah Riksus tersebut sudah dilaksanakan dan ditindaklanjuti secara tepat, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan?”
ADA SATU HAL YANG TIDAK BOLEH TERTUKAR
“Sudah ditindaklanjuti” bukan otomatis berarti “tidak ada temuan”.
Dan:
“Riksus selesai” bukan otomatis berarti “tidak ada persoalan hukum”.
Sebaliknya, publik juga tidak boleh menyimpulkan bahw6a karena LHP tidak dibuka, maka pasti terdapat penyimpangan.
Kedua kesimpulan tersebut sama-sama membutuhkan bukti.
Yang diperlukan adalah peta pemeriksaan dan status tindak lanjutnya.
BOLA SEKARANG BERADA DI INSPEKTORAT SUMUT
Pada 9 September 2026, TAMPERAK menyampaikan laporan/pengaduan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara mengenai dugaan pelanggaran prosedur pengawasan dan ketidakcermatan penanganan pengaduan masyarakat terkait Riksus dana stunting TA 2022–2023. Dalam surat itu TAMPERAK secara eksplisit menyatakan tidak sedang menyimpulkan adanya kesalahan pribadi atau tindak pidana oleh pejabat yang dilaporkan.
Yang diminta adalah pengawasan terhadap pengawasan.
Inspektorat Sumut diminta memeriksa antara lain dokumen penugasan, program pemeriksaan, ruang lingkup, temuan, rekomendasi, tindak lanjut, pemulihan keuangan apabila ada, koordinasi dengan APH, serta penerapan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Ini membuat Episode 2 memiliki pertanyaan utama:
Rp103 MILIAR ITU SEBENARNYA DIPERIKSA SEBERAPA DALAM?
Bukan untuk menuduh.
Bukan untuk menyimpulkan ada kerugian.
Tetapi untuk memastikan publik dapat memahami:
uangnya berapa → digunakan untuk apa → siapa pengelolanya → apa yang diperiksa → apa temuannya → apa rekomendasinya → berapa yang dipulihkan → dan apa yang masih dipantau.
TAMPERAK: PUBLIK TIDAK HANYA MEMBUTUHKAN KATA “SELESAI”
Dalam pemberitaan yang dirujuk, TAMPERAK terus mendesak agar Inspektorat Sumut melakukan pemeriksaan terhadap proses pengawasan Inspektorat Madina. “TAMPERAK DOBRAK INSPEKTORAT SUMUT: “SUDAH SELESAI” DANA STUNTING MADINA Rp103 MILIAR DIPERTANYAKAN”
Sorotan tersebut juga diberitakan sebagai laporan TAMPERAK kepada Inspektorat Sumut mengenai transparansi Riksus dana stunting. LSM TAMPERAK Laporkan Inspektorat Madina ke Inspektorat Sumut
Sementara itu, pemberitaan lain memuat desakan agar Inspektorat Sumut memeriksa proses Riksus tersebut. Tamperak Desak Inspektorat Sumut Periksa Inspektorat Madina
Namun satu prinsip harus tetap dijaga:
Pertanyaan publik bukan bukti kesalahan.
Laporan LSM bukan putusan hukum.
Dan status “selesai ditindaklanjuti” bukan jawaban atas seluruh pertanyaan mengenai substansi temuan.
Karena itu, yang dibutuhkan sekarang adalah klarifikasi berbasis dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai batas keterbukaan informasi yang berlaku.







