Batu Bara, (Polmas)
Menutup Tahun 2024, Pemerintah Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara menggelar kegiatan edukasi hukum tentang Pencegahan Human Trafficking (Perdagangan Manusia) dan Perlindungan Anak Senin 30 Desember 2024 bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Suka Maju di Jalan Solo Nomor 102.
Kepala Desa Suka Maju Amri saat membuka kegiatan edukasi hukum tersebut mengatakan bahwa kegiatan edukasi hukum ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah Desa dalam upaya pencegahan terjadinya Human Trafficking dan Kekerasan pada Anak yang dampaknya sangat merugikan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Lebih lanjut Amri menjelaskan kegiatan edukasi hukum ini diikuti oleh seluruh perangkat desa, kepala dusun, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Diungkapkannya, Perangkat Desa, Kepala Dusun, Anggota BPD, dan Anggota LPM sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) harus peka dan paham terhadap masalah Human Trafficking (Perdagangan Manusia) dan juga terhadap masalah Anak sehingga ketika persoalan persoalan tersebut terjadi di lingkungannya dapat menyelesaikannya secara benar dan bahkan dapat mencegahnya. Kepala Desa Suka Maju Amri berharap kegiatan edukasi hukum ini bermanfaat bagi pencegahan Human Trafficking dan Tindak Kekerasan pada Anak terkhusus di wilayah kerjanya. Usai menyampaikan arahan dan bimbingan, Kepala Desa Suka Maju Amri membuka kegiatan edukasi hukum tentang Pencegahan Human Trafficking dan Perlindungan Anak.
Dapat dilaporkan, kegiatan edukasi hukum tersebut menampilkan 2 orang narasumber, masing masing Suhairi, S.Sos., S.H. yang membawakan materi Pencegahan Human Trafficking dan Erwinsyah Putra, S.H. yang membawakan materi Perlindungan Anak.
Suhairi, S.Sos., S.H. saat menyampaikan pemaparannya menegaskan bahwa Human Trafficking dalam aspek hukum merupakan bentuk tindak pidana yang para pelakunya dapat dituntut secara hukum pidana berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurut Suhairi, saat ini kasus Human Trafficking semakin marak terjadi disebabkan oleh faktor kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan semakin tingginya ancaman kekerasan. Sesuai data yang direlease oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, presentase kasus Perdagangan Manusia atau Perdagangan Orang yang paling banyak adalah Perdagangan Bayi dan Remaja untuk usia 15-17 Tahun. Selanjutnya Suhairi menguraikan, sejak Tahun 2017 hingga 2022 tercatat ada 2.356 laporan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dari jumlah itu sambungnya, 50,97% korban Perdagangan Orang merupakan anak anak, 46,14% merupakan Perempuan, dan 2,89% korban Perdagangan Orang adalah Laki Laki.
Sementara itu, narasumber Erwinsyah Putra, S.H. yang membawakan materi tentang Perlindungan Anak menerangkan bahwa anak perlu dilindungi karena kedudukannya yang amat vital yaitu sebagai generasi penerus keluarga, bangsa, dan negara. Di tengah kondisi anak masih lemah karena belum bisa berpikir nalar/dewasa dan fisiknya belum kuat maka anak ucap Erwin perlu mendapatkan perhatian serius baik dari orang tuanya, masyarakat maupun pemerintah. Seterusnya Erwin mengemukakan, ada 10 hak anak yang harus dilindungi diantaranya hak untuk hidup, hak untuk bermain, hak untuk belajar, hak untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya dan hak hak lainnya.
Disebutkannya, akhir akhir ini, tindak kekerasan pada anak masih sering terjadi sebagai akibat masih rendahnya kesadaran orang tua dan masyarakat untuk memahami bahwa anak adalah asset potensial masa depan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam presentasinya, Erwin juga menyampaikan bahwa terhadap kasus tindak kekerasan pada Anak, upaya penyelesaiannya terlebih dahulu harus dilakukan melalui mekanisme diversi dan jika upaya diversi tidak membuahkan hasil maka upaya terakhir tetap akan dilakukan yaitu proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Kegiatan edukasi hukum ditutup dengan pemberian piagam pengharaan dari Kantor Hukum SUHAIRI, S.Sos., S.H. & REKAN kepada Kepala Desa Suka Maju Amri atas prakarsanya menyelenggarakan kegiatan edukasi hukum tentang Trafficking dan Perlindungan Anak pada Senin 30 Desember 2024.
Kegiatan edukasi hukum tentang Pencegahan Human Trafficking dan Perlindungan Anak selain dihadiri oleh Kepala Desa Suka Maju Amri juga turut dihadiri Ketua BPD Desa Suka Maju Indra Gunawan, tamu dan undangan lainnya.







