APINDO DAN SPSI SEPAKAT TETAPKAN TARIF UPAH BONGKAR MUAT KABUPATEN BATU BARA MASA BERLAKU TAHUN 2025 S.D. 2027

Batu Bara, (Polmas)

 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sepakat menetapkan Tarif Upah Bongkar Muat Kabupaten Batu Bara Masa Berlaku Tahun 2025 s.d. 2027, Kamis (12/12) bertempat di Singapore Land Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai.

 

Penetapan Tarif Upah Bongkar Muat tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara APINDO dan SPSI tentang Penetapan Tarif Bongkar Muat Kabupaten Batu Bara Masa Berlaku Tahun 2025 s.d. 2027 yang turut disaksikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara Buhari Imran, S.S., M.Si. serta oleh Anggota Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Batu Bara.

 

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Apindo Kabupaten Batu Bara Abdul Aziz, S.H. dalam sambutannya dihadapan Anggota Dewan Pengupahan Daerah (DEPEDA) Kabupaten Batu Bara dan puluhan Anggota SPSI menegaskan bahwa Penetapan Tarif Upah Bongkar Muat ini merupakan wujud nyata kepedulian Apindo, SPSI, dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara terhadap Pekerja/Buruh pada sektor informal khususnya Pekerja/Buruh Bongkar Muat baik yang ada di perusahaan, pergudangan, panglong panglong, pasar/pajak maupun yang ada di desa/kelurahan. Dengan adanya Tarif Upah Bongkar Muat hasil kesepakatan bersama antara perwakilan pengusaha (Apindo) dan perwakilan pekerja/buruh (SPSI) maka hal tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam hal Penetapan Upah Bongkar Muat sehingga tidak terjadi lagi ketegangan atau perselisihan atau perbedaan pendapat antara pemberi kerja (pengusaha) dan penerima pekerjaan (pekerja/buruh) saat bertemu dilapangan.

 

“Saya minta kepada pengusaha dan pekerja/buruh dapat menjadikan Kesepakatan Bersama tentang Tarif Upah Bongkar Muat ini sebagai acuan dalam menentukan upah riil pada sektor pekerjaan bongkar muat agar pekerja/buruh Bongkar Muat dapat menikmati upah yang layak dan berkeadilan. Kemudian, sehubungan Tarif Upah Bongkar Muat telah diberlakukan selama 9 (sembilan) tahun lamanya sejak Tahun 2013, maka Saya minta kepada para stake holder yang terkait dengan bidang Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan serta monitoring atas pelaksanaan Tarif Upah Bongkat Muat ini dilapangan”, ucap Aziz serius.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPC K.SPSI Kabupaten Batu Bara yang juga menjabat sebagai Ketua PC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Batu Bara Hariadi, S.E. pada acara Penetapan Tarif Upah Bongkar Muat Kabupaten Batu Bara Masa Berlaku Tahun 2025 s.d. 2027 mengatakan bahwa Kesepakatan Bersama tentang Tarif Upah Bongkar Muat merupakan salah satu bentuk perlindungan baik bagi pengusaha maupun pekerja/buruh pada sektor transportasi khususnya pekerja/buruh Bongkar Muat dalam hal pengupahan agar tidak terjadi lagi permasalahan dilapangan mengenai “Upah Murah” di satu sisi dan dan Upah Mahal di sisi lain. Jadi terang Hariadi, dengan adanya Kesepakatan Bersama tentang Tarif Upah Bongkar Muat maka baik pengusaha maupun pekerja/buruh tidak bisa lagi suka suka dalam menentukan Upah Bongkar Muat karena sudah ada pedoman pengupahan yang wajib dipatuhi.

 

Lebih lanjut Hariadi menyatakan bahwa dengan telah dibuat dan ditetapkannya Kesepakatan Bersama tentang Tarif Upah Bongkar Muat sejak Tahun 2013 Kita tidak pernah mendengar lagi perseteruan antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam menentukan besaran upah Bongkar Muat. “Hadirnya Tarif Upah Bongkar Muat terbukti mampu menciptakan kondusifitas Hubungan Industrial di Kabupaten Batu Bara dan fakta itu harus kita pertahankan serta syukuri bersama”, ungkap Hariadi memberitahukan.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara Buhari Imran, S.S., M.Si. setelah menyaksikan penandatanganan dan penetapan Kesepakatan Bersama tentang Tarif Upah Bongkar Muat Kabupaten Batu Bara Masa Berlaku Tahun 2025 s.d. 2027 di Singapore Land Desa Perjuangan, Kamis 12 Desember 2024 mengaku bangga bahwa antara APINDO dan SPSI bisa satu pemahaman untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi kehidupan pekerja/buruh Bongkar Muat dengan ditetapkannya Kesepakatan Bersama tentang Tarif Upah Bongkar Muat. Hal ini tentunya ucap Buhari akan memberikan arti positif bagi pembangunan dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Batu Bara. Karenanya Buhari mengucapkan terima kasih baik kepada APINDO maupun SPSI yang telah mampu menjalin hubungan sinergi selama ini sehingga kondusifitas dan stabilitas daerah khususnya kondusifitas dan stabilitas iklim dunia usaha serta ketenagakerjaan tetap terjaga sampai hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *