SOMASI TAK DITANGGAPI, WARGA ANCAM BONGKAR PIPA AIR MILIK PT. MNA KUALA TANJUNG

Batu Bara, (Polmas)

 

PT. Multimas Nabati Asahan (MNA) Kuala Tanjung pada Tahun 2005 lalu diketahui telah membangun instalasi sarana air bersih atau water intake yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan baik untuk keperluan operasional pabrik maupun untuk keperluan lainnya yang berlokasi di Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya dalam penyaluran sarana air bersih tersebut dari water intake ke pabrik yang berjarak kurang lebih 4 KM, PT. MNA memasang pipa besi yang terpaksa harus melintasi tanah milik warga.

 

Ironisnya, kendatipun sudah berjalan 19 tahun lamanya, sampai Tahun 2024 ini ternyata masih banyak warga yang tanahnya dilintasi pipa air milik PT. MNA belum mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan. Hal ini seperti tanah milik Almarhum Bapak Subar yang terletak di Dusun II Desa Kuala Indah.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Bapak Subar Awaluddin, S.H. kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu pada Selasa (26/11), Ahli Waris memberikan kuasa kepada pihaknya untuk menyampaikan rasa keberatan atau teguran (SOMASI) kepada Pimpinan PT. MNA Kuala Tanjung karena tanah milik orang tua mereka telah dimanfaatkan oleh perusahaan penghasil minyak goreng Sania tersebut secara cuma cuma tanpa ganti rugi, sementara itu selama berpuluh tahun lamanya pihak perusahaan telah menerima keuntungan yang besar. “Jadi menurut Kliennya sungguh tidak benar kalau PT. MNA tidak memberikan ganti rugi atas pemasangan pipa air miliknya dilahan warga”, jelas Awaluddin kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu.

 

Lebih lanjut Awaluddin, S.H. mengatakan, sesuai keterangan dari Kliennya, beberapa tahun lalu PT. MNA rupanya pernah memberikan ganti rugi kepada warga yang lahannya dipakai untuk lintasan pipa air milik perusahaan, namun dalam hal pemberian ganti rugi itu pihak PT. MNA tebang pilih, ada yang diberi dan ada yang tidak sehingga wajar sebutnya jika warga yang belum menerima ganti rugi termasuk Kliennya menuntut pembayaran ganti rugi kepada pihak perusahaan.

 

Atas permasalahan sebagaimana dimaksud di atas, Awaluddin, S.H. mengaku telah melayangkan SOMASI kepada Pimpinan PT. MNA Kuala Tanjung namun hingga kini belum direspon. Awaluddin memberikan ultimatum apabila PT. MNA tetap tidak merespon SOMASI yang dikirimkan pihaknya itu, maka dalam waktu dekat Kliennya bersama beberapa warga akan membongkar paksa pipa air milik perusahaan yang dipasang di lahan mereka karena pemasangannya jelas bertentangan dengan hukum.

 

Sampai berita ini ditayangkan, Wartawan Tabloid Polmas Poldasu belum berhasil mengkonfirmasi pihak PT. MNA Kuala Tanjung terkait ancaman pembongkaran pipa air oleh warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *